Cacat Hukum, Tes Ulang Seleksi Perades di Demak Belum Digelar Kembali

Cacat Hukum, Tes Ulang Seleksi Perades di Demak Belum Digelar Kembali

PERSIDANGAN: Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik bersama sejumlah pejabat perguruan tinggi tersebut disumpah saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 29 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.idDekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Misbah Zulfa Elisabeth mengungkapkan bahwa ujian ulang seleksi perangkat desa (perades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang dinyatakan cacat hukum karena adanya kecurangan tidak pernah dilaksanakan.

“Hingga saat ini ujian ulang belum ada,” kata Misbah saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dalam perkara tersebut, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang diadili atas dugaan menerima suap sebesar Rp 830 juta dalam seleksi penerimaan perades di Demak, tepatnya di Kecamatan Gajah.

Kedua terdakwa masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.

Menurut Misbah, rekomendasi untuk melaksanakan ujian ulang dalam seleksi perades di Demak tepatnya Kecamatan Gajah tersebut didasarkan atas temuan dari tim investigasi yang dibentuk Rektor UIN Walisongo Semarang. Dalam rekomendasi tersebut diketahui terdapat 16 peserta ujian yang minta diloloskan dalam pelaksanaan computer assisted test (CAT).

Misbah mengatakan berita acara tentang pelaksanaan ujian CAT pada 6 Desember 2021 itu tetap diterbitkan, namun tanpa tanda tangan persetujuan dirinya.

“Berita acara pelaksanaan ujian ditandatangani oleh saudara Amin Farih atas tekanan para kepala desa yang melaksanakan ujian seleksi yang bekerja sama dengan UIN Walisongo Semarang itu,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Kedua terdakwa, lanjut Misbah, juga telah mengembalikan uang suap dengan nilai total Rp 830 juta itu sesuai rekomendasi tim investigasi. Sementara Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik membenarkan jika tes CAT dalam seleksi perades di Kecamatan Gajah tersebut harus diulang karena ada kecurangan.

Ia menambahkan dugaan suap terhadap dua dosen UIN Walisongo Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perades di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2022. Rektor curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat serta memperoleh hasil nilai yang cukup tinggi. (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)

Exit mobile version