Bupati Hafidz Minta Prosedur Bantuan RTLH di Rembang Dipermudah

Bupati-Hafidz-Minta-Prosedur-Bantuan-RTLH-di-Rembang-Dipermudah

BERI KETERANGAN: Bupati Hafidz saat memberikan keterangan. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.idBupati Rembang Abdul Hafidz meminta prosedur atau persyaratan program bantuan kepada masyarakat yang menyulitkan lebih dipermudah. 

Hal itu disampaikan oleh Bupati Hafidz saat penyerahan bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Bank Jateng di rumah dinasnya, belum lama ini. 

“Persyaratan kalau kurang dikit tidak masalah, wong iku riil nggo masyarakat tidak mampu. Apa arti persyaratan 100 persen, tetapi diselewengkan,” ujar Bupati Hafidz.

Menurut Bupati Hafidz persyaratan administrasi memang penting, namun jangan meninggalkan kegiatan yang riil atau substansi dari program pemerintah itu sendiri. 

Komitmen penyederhanaan prosedur berbagai pengurusan izin dan layanan telah dilakukan Presiden Joko Widodo. Semua proses pelayanan harus cepat di era sekarang.

Saya kadang itu, opo iki karepe, suwine ra karuan (saya kadang bingung apa maunya, kok lama sekali). Di sisi lain kita ingin segera memberikan layanan,” tutur Bupati Hafidz.

Bupati Hafidz mencontohkan, jika sasaran penerima bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ternyata tidak berada di atas tanahnya sendiri, maka bisa disiasati dengan jalan, rumahnya dibuat semi permanen. 

“Dengan rumah dibuat semi permanen (rumah dari gebyok atau kayu, Red) nanti sewaktu-waktu bisa dipindah, kan begitu. Jangan terus mbegegek (berpegang teguh) nak ora tanahe ra iso (kalau tidak tanahnya tidak bisa), itu rakyat kita, disiasati aja,” tegasnya. 

Bupati Hafidz menjelaskan, alasan tidak dibuat permanen, karena suatu saat yang bersangkutan bisa saja pindah dan rumah yang semi permanen itu juga bisa ikut dipindah. Yang terpenting rumah warga itu menjadi layak, tambahnya, kategori layak bisa saja dari gebyok atau pun tembok. 

“Saya tekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sudahlah, yang penting substansinya itu apa, soal administrasi iya, tetapi terus jangan nunggu sehingga mengganggu substansi,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version