Bupati Dico Monitoring Pelaksanaan Program BKK di Kangkung Kendal

Bupati Dico Monitoring Pelaksanaan Program BKK di Kangkung Kendal

MONITORING: Bupati Dico saat melakukan monitoring pembangunan Program BKK Dusun di Desa Kaliyoso, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal Dico M. Ganinduto melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dusun di Desa Kaliyoso, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal pada Senin, 5 September 2022.

Tak hanya di Desa Kaliyoso, pihaknya juga melakukan monitoring di dua lokasi pembangunan sekaligus peletakan batu pertama di Dusun Kajen Lor yang melaksanakan pembangunan drainase jalan dan Dusun Kajen Kidul dengan pembangunan talud jalan usaha tani.

“Bantuan Keuangan Khusus ini lebih condong pada peningkatan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial, dan pendidikan termasuk pembangunan yang menunjang kebutuhan pertanian. Maka dari itu, BKK ini saya harapkan mampu memberikan dampak positif dalam hal pembangunan dari dusun,” ujar Bupati Dico.

Pembangunan dengan dana Rp 100 juta ini, tambahnya, digunakan untuk membangun talud dan drainase sepanjang 110 meter.

“Saya harap ke depan, dengan adanya infrastruktur yang telah terbangun dapat memberikan dampak positif terutama bagi para petani di Desa Kaliyoso,” harap Bupati Dico.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang hampir seluruhnya adalah pelaku di dunia pertanian, supaya dapat mengembangkan teknologi pertanian guna mendapatkan hasil lebih baik. Rencana ke depan, pemerintah akan mensosialisasikan metode pertanian dengan alat yang lebih baik.

Sementara Program Bantuan Keuangan Khusus adalah Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terkait pemerataan dan percepatan pembangunan desa melalui dusun yang merupakan visi misi dari Bupati dan Wakil Bupati Kendal.

Diketahui, dana BKK yang disalurkan kepada Pemerintah Desa Berbasis Dusun saat ini sebesar Rp 100 juta. BKK ini direncanakan dan dianggarkan sesuai dengan permohonan atau proposal dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah, melalui musyawarah desa. Dalam hal ini, Kepala Desa menyampaikan proposal atau usulan kepada Bupati melalui Camat sesuai dengan skala prioritas. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version