Bupati Blora Arief Rohman Bakal Agendakan Ngantor di Desa

MENERANGKAN : Bupati Blora, Arief Rohman (kanan) didampingi Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi (tengah) dan Ketua DPRD Blora, Dasum (kiri) saat ditemui awak media. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

MENERANGKAN : Bupati Blora, Arief Rohman (kanan) didampingi Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi (tengah) dan Ketua DPRD Blora, Dasum (kiri) saat ditemui awak media. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.idBupati Blora, Arief Rohman beserta jajarannya bakal mengagendakan Program Ngantor di desa. Hal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat secara langsung.

Program Ngantor di desa ini dilakukan Bupati Arief untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora pun mewajibkan para pejabat dan jajarannya mendiami desa selama satu malam untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Melalui Program Ngantor seharian di desa, Bupati Arief berharap permasalahan yang dihadapi masyarakat bisa terselesaikan secara langsung. Pihaknya bakal mengawali kegiatan ini pada Jumat, 29 Juli 2022.

“Kebetulan hari Jumat ada ITS ke Desa Wisata Tempuran. Nanti kita minta untuk teman-teman humas, Pemda, Kodim, Polres dan media kita ingin bersama sama mempromosikan potensi yang ada di Blora ini. Jadi sinergi antara kita dengan media sangat penting,” ungkapnya pada Rabu, 27 Juli 2022.

Sebelumnya, masyarakat Desa Jatisari, Kecamatan Banjarejo mengeluhkan pelayanan kantor desa setempat. Di mana kantor tersebut sering kosong dan nyaris tidak ada aktivitas aparat desa.

“Iya, itu sering tutup memang, tidak tahu kenapa, jadi saya kadang tidak terlayani untuk mengurus berkas apapun,” kata Pasiem (56) salah seorang warga setempat pada Selasa, 26 Juli 2022.

Padahal, diketahui semua aparat dan perangkat desa wajib memasuki jam kantor untuk memberikan pelayan bagi masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri RI yang menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa pada 3 Januari 2017 dan diundang dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 156 pada 23 Januari 2017.

Permendagri dengan 10 BAB dan 29 Pasal ini mengatur tentang urusan pemerintahan desa dalam melayani kepentingan masyarakat desa. Sebagaimana wajah desa adalah wajah negara. Pelayanan Desa akhirnya memiliki Standar Pelayanan Desa Minimal yang bisa mempermudah masyarakat dalam berdesa. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version