Buntut Pertikaian di Tempat Karaoke, Ratusan Warga Ngawen Pati Gelar Aksi Damai

AKSI DAMAI: Ratusan warga Desa Ngawen, Pati gelar aksi damai di tempat karaoke “Koplak” pada Rabu, 14 September 2022 malam. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

AKSI DAMAI: Ratusan warga Desa Ngawen, Pati gelar aksi damai di tempat karaoke “Koplak” pada Rabu, 14 September 2022 malam. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan warga Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati melakukan demonstrasi di tempat karaoke “Koplak” untuk meminta damai atas kasus pertikaian yang terjadi antara salah satu warga dengan pihak karaoke, Rabu 14 September 2022 malam.

Koordinator aksi, Agus Mulyanto menyampaikan bahwa kedatangan warga Ngawen ini untuk menyelesaikan pertikaian secara kekeluargaan.

“Pihak keluarga terlapor diantar Pak Kepala Desa (Kades) sudah berupaya menemui pihak pemilik kafe. Kita sudah minta maaf, namun orang tua para terlapor sampai menangis di hadapan mereka pun tidak digubris dan bersikukuh membawa masalah tersebut ke jalur hukum, ” kata Agus.

Dari pertikaian tersebut, jelas Agus, telah menyebabkan korban yang merupakan pemilik karaoke sedikit mengalami luka lebam. Meski ada itikad baik untuk membayar biaya pengobatan, korban bersikukuh membawa perkara ini ke meja hukum.

“Ini pemicu permasalahan ‘kan dari menantunya, kok, warga kami yang dilaporkan, ibarat kita ini mau dibegal atau dicelakai, pasti kita akan membela diri, ” sambungnya.

Kasus ini pun turut mengundang Kasatreskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang untuk datang ke lokasi guna menyelesaikan pertikaian yang menyebabkan terjadinya kekerasan itu. Tak hanya itu, pihaknya pun berencana mengusut tuntas sampai ke perizinan atau legalitas tempat hiburan karaoke “Koplak”.

“Naik semua laporannya kami terima, kami akan segera mengusut kasus ini. Dan kita dalam menutup, melakukan penertiban akan kita cek sesuai hukum. Ketika dia ada berizin, namanya kita negara hokum, ya, pasti tetap memberikan izin tersebut. Jika dalam pemeriksaan tidak ada izin ya akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur,” ungkap AKP Gala.

Sementara itu, pihak terlapor yang merupakan warga Desa Ngawen diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA berusia 18 tahun. Pertikaian ini bermula ketika warga Ngawen sedang bernyanyi di tempat karaoke tersebut, namun saat itu ia tidak sengaja menyenggol menantu dari pemilik karaoke yang berada di tempat yang sama. Menantu pemilik karaoke tak terima, sehingga terjadi tindak kekerasan dan berujung dilaporkan ke jalur hakum.

Sementara dalam proses itu, pihak terlapor mengajukan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab menurut pihak terlapor tindak kekerasan yang dilakukannya sebagai bentuk pembelaan diri. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version