PATI, Lingkarjateng.id – Dua unit kendaraan sepeda motor di Kabupaten Pati diangkut polisi usai terlibat balap liar pada Sabtu sore, 25 Januari 2025.
Penyitaan sepeda motor balap tersebut dilaksanakan Polsek Wedarijaksa dalam penindakan balapan liar dan pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Penyitaan juga dilakukan karena knalpot motor itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong.
Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan giat stasioner dan patroli serta pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, pihaknya mengamankan 2 unit sepeda motor yang terlibat balapan liar. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya balap liar yang dapat menggangu pengguna jalan lainnya.
“Melakukan kegiatan preventif dan mengamankan 2 sepeda motor yang di duga melakukan balap liar dan membawa ke Polsek Wedarijaksa serta memberikan surat tanda terima,” ungkapnya pada Minggu, 26 Januari 2025.
Selain mengamankan 2 unit sepeda motor, pihaknya melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dan memastikan tidak ada pengendara yang membawa senjata tajam serta minuman keras.
“Petugas juga melaksanakan pemeriksaan ranmor baik roda dua maupun roda empat dengan sasaran miras, sajam, handak, dan surat-surat kendaraan guna cipta kondisi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat”, pungkasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan mematuhi peraturan lantas serta tidak melakukan balapan liar di jalan umum. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)