Berlaku Januari 2023, Upah Buruh Borong Rokok di Kudus Resmi Naik

Kepala FSP RTMM Kabupaten Kudus, Subaan. (Nisa Hafizhotus S/Lingkarjateng.id)

Kepala FSP RTMM Kabupaten Kudus, Subaan. (Nisa Hafizhotus S/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id Upah buruh borong rokok di Kabupaten Kudus resmi naik menjadi Rp 40,1 per satu batang atau senilai Rp40.100 per seribu batang rokok. Kenaikan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

Diketahui, pada tahun 2022 ini upah bagi buruh borong rokok di Kabupaten Kudus yaitu sebesar Rp 38,2 per satu batang atau senilai Rp38.200 per seribu batang rokok. Hal ini berarti upah buruh borong rokok di tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 1,9 per satu batang atau senilai Rp1.900 per seribu batang rokok.

Kepala Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman, menyampaikan bahwa penetapan upah bagi pekerja borong tahun 2023 ini sudah sah dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian itu pun telah ditandatangani oleh Pimpinan Cabang FSP RTMM Kabupaten Kudus dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

Subaan menjelaskan, PKB secara resmi telah dilakukan pada Selasa, 13 Desember 2022. Pada waktu yang sama, juga dilakukan sosialisasi upah kepada 36 Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Kudus.

Keputusan dalam PKB ini, kata Subaan, diyakini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun, termasuk intervensi dari pemerintah daerah. Termasuk nanti bagaimana hasil dari yudisial review Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Ini Apindo ‘kan sedang mengajukan ke MA dan MK, perihal nanti keputusannya bagaimana, tidak berpengaruh dengan putusan PKB yang sudah ditandatangani antara RTMM dan PPRK,” jelasnya.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 untuk Kabupaten juga tidak akan diberlakukan bagi pekerja rokok.

“Yang SK Gubernur terkait UMK Kudus yang nominalnya Rp 2.439.813 juga tidak kami pakai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subaan menerangkan, penerbitan PKB tentang Pengupahan Tahun 2023 ini sebagai respons dari ketetapan UMK Kudus 2023 dari SK Gubernur yang dirasa tidak memberikan dampak kenaikan upah yang signifikan terhadap pekerja rokok borong.

Bila dihitung, UMK Kudus 2023 dari SK Gubernur dengan nominal Rp2.439.813 hanya memberikan kenaikan upah sekira Rp 0,6 rupiah per batang rokok atau Rp600 per seribu batang rokok.

“Ironisnya itu, karena satuan hasil tidak bisa diikutkan dalam struktur skala upah, makanya kita berpihak bahwa minimal ada kenaikan di angka Rp40.000, kalau tidak ya daya beli buruh akan turun,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dengan diterbitkannya PKB tentang Pengupahan Upah tahun 2023 yang telah ditandatangani resmi oleh RTMM Kudus dan PPRK, bisa memberikan dampak kesejahteraan bagi para pekerja rokok. Serta, bisa meningkatkan daya beli dari para pekerja rokok di Kabupaten Kusus. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)

Exit mobile version