Berantas Rokok Ilegal, Bupati Kudus: KIHT Jadi Solusi Fasilitasi Pengusaha

MENYAMPAIKAN: Bupati Kudus, HM Hartopo saat melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di Balai Desa Papringan pada Rabu, 9 November 2022. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

MENYAMPAIKAN: Bupati Kudus, HM Hartopo saat melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di Balai Desa Papringan pada Rabu, 9 November 2022. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Bupati Kudus, HM Hartopo pun tak pernah bosan mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek.

Hartopo menyampaikan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Akan tetapi, pihaknya juga telah membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“KIHT menjadi solusi dalam memfasilitasi para pengusaha rokok kecil agar mengurangi peredaran rokok ilegal,” kata Bupati Kudus HM Hartopo saat melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di Balai Desa Papringan pada Rabu, 9 November 2022.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengembangkan KIHT untuk menekan peredaran rokok ilegal. Melalui pengelolaan dan pembinaan KIHT diharapkan peredaran rokok ilegal bisa semakin berkurang.

“KIHT adalah solusi supaya di Kudus ini tidak ada rokok ilegal. Karena melalui KIHT ini, industri rokok kecil bisa termonitor dan terbina dengan baik,” ujarnya.

Hartopo memaparkan, sebelum ada KIHT, banyak perusahaan rokok fiktif yang berdiri di desa-desa. Perusahaan rokok ini, kata dia, dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat pita cukai yang tidak sesuai aturan.

“Karena dulu ketika belum ada KIHT, banyak perusahaan rokok yang berdiri di desa-desa, tapi banyak yang fiktif tidak ada produksi. Hanya mengambil ijin cukainya saja lalu cukainya dijual ke orang lain, itu kan tidak boleh,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, Pemkab Kudus telah mengalokasikan sebanyak 10 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kebutuhan penegakan hukum. Kegiatan untuk pemberantasan rokok ilegal ini diantaranya yaitu dengan mengembangkan KIHT, mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Dari anggaran DBHCHT kami alokasikan 10 persen untuk kebutuhan penegakan hukum di bidang cukai,” katanya.

Kemudian, imbuhnya, DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus juga digunakan untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

“Anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus sudah kami alokasikan sesuai dengan aturan PMK Nomor 215/PMK.07/2021,” ucapnya.

Diketahui, alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus pada tahun 2022 yakni sebesar Rp 174,23 miliar. Sebanyak Rp 17,42 miliar digunakan untuk bidang penegakan hukum Rp 69,69 miliar untuk bidang kesehatan dan Rp 87,11 miliar digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Hartopo juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek. Pasalnya, melalui sosialisasi ini bisa menjadikan masyarakat untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal.

Ia menegaskan, bahwa masyarakat yang berani melaporkan adanya rokok ilegal akan dilindungi. Dengan demikian, semakin sedikit kasus rokok ilegal, sehingga penerimaan DBHCHT bisa semakin meningkat.

“Masyarakat akan dilindungi jika melaporkan terkait adanya temuan rokok ilegal, pelapor akan dilindungi, tidak akan kita ekspos. Upaya menggempur rokok ilegal bersama-sama ini bisa membantu meningkatkan pendapatan cukai,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Exit mobile version