DEMAK, Lingkarjateng.id – Dua tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah diamankan Polres Demak. Pelaku mengakali aksinya dengan membeli solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Demak dan Jepara.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan penangkapan kedua tersangka itu dilakukan mulai 25 Agustus hingga 2 September 2022.
“Pada 30 Agustus dan 2 September kita mengamankan 2 truk ini, di dalam bak truknya ditaruh tangki untuk memuat solar,” ujarnya saat konferensi pers di Demak pada Rabu, 7 September 2022.
Penyelewengan BBM oleh kedua pelaku, lanjut AKBP Budi, dilakukan dengan membeli solar di sejumlah SPBU yang ada di Demak dan Jepara menggunakan tanki.
“Yang pertama kita mengamankan di Desa Bakung Mijen, modusnya ada 2 SPBU di Kabupaten Demak dimana menjadi tempat truk ini mengisi yaitu di Trengguli dan di Bakung Mijen. Setelah itu berangkat ke Jepara ada beberapa SPBU juga yang menjadi tempat untuk mengisi. Setiap SPBU mereka selalu membeli sebanyak Rp 500 ribu solar. Untuk yang di Jepara ada 3 tempat yaitu di Welahan, Krasak, dan di Troso. Selanjutnya mereka kembali menunggu pergantian shift pegawai SPBU untuk kembali mengisi di SPBU yang sama,” bebernya.
Aksi pelaku juga tak tanggung-tanggung, karena di dalam bak truk yang dibawa disediakan alat untuk menaikkan solar ke dalam tangki yang sudah disediakan.
“Cara mereka mengisi tetap mengisi melalui tangki yang ada di truk yang nanti ada alat untuk menaikan solar ke dalam tangki yang berada di bak truk tersebut. Itu untuk yang kami tangkap di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Mijen, jadi barang bukti solar sebanyak 3.500 liter sudah kita amankan,” imbuhnya.
Selanjutnya, kasus yang kedua pelaku berhasil diamankan di Sayung, Demak, kepolisian mendapati ada 8.000 liter solar subsidi di dalam tangki yang berada di bak truk tersebut.
“Untuk kasus yang kedua pada tanggal 2 September kita amankan di Jalan Raya Ronggolawe, Kecamatan Sayung. Truk dari Tuban sudah komunikasi untuk membeli solar di Sluke, Rembang sebanyak 8.000 liter solar.”
Modus pelaku, lanjutnya, setelah sampai di Sluke Rembang truk i akan dijajarkan dengan truk tangki solar yang sudah dipesan. Cara memindahkannya dengan menggunakan mesin pompa air dialirkan ke tangki truk yang berada di bak truk tersebut.
Aksi kedua pelaku penyelewengan BBM itu mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. “Barang bukti 2 unit kendaraan truk yang sudah dimodifikasi dengan tangki pengangkut BBM solar beserta barang bukti lainnya kami amankan. Estimasi selisih harga solar non subsidi dengan subsidi adalah Rp17.250 per liter. Sehingga diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan juta,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)