Belum Kantongi Izin, Kantor ACT Pati Raya Ditutup

POTRET: Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Pati Raya di Jalan Dr. Setia Budi Nomor 8, Pati Kidul, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati akhirnya ditutup. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

POTRET: Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Pati Raya di Jalan Dr. Setia Budi Nomor 8, Pati Kidul, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati akhirnya ditutup. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Sempat beroperasi di tengah kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) beberapa waktu lalu, kini kantor cabang ACT Pati Raya akhirnya ditutup. Nampak dari pintu masuk kantor ditempel kertas bertulisan “Kantor Tutup”.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui penutupan kantor ACT Pati Raya tersebut.

Ia juga tak menampik, ditutupnya kantor ACT Pati Raya berkaitan dengan kasus penyelewengan dana oleh ACT. Apalagi Kementerian Sosial (Kemensos) pada 5 Juli 2022 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.

ACT Cabang Pati Raya Tanggapi Kasus Penyelewengan Dana Umat

Lebih lanjut, Tri Haryumi mengaku tidak mengetahui eksistensi dan pergerakan lembaga filantropi berskala global itu. Pihaknya baru mengetahui setelah adanya kasus penyelewengan dana umat mencuat.

“Saya baru tahu ketika ada masalah kemarin. Kami tidak tahu ada ACT di Kabupaten Pati,” imbuhnya.

Meski ACT Pati Raya telah berdiri pada Januari 2021 lalu, ia sangat menyayangkan tidak adanya izin bahkan komunikasi antara pihak ACT dengan Dinsos. Menurutnya, segala jenis lembaga yang beroperasi di daerah harus mengantongi izin sesuai dengan dinas yang menaungi, baik izin operasi maupun izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

“Untuk izin ACT itu sudah dari pusat. Padahal dalam aturannya, baik di provinsi maupun di kabupaten harus ada izinnya masing-masing. Untuk izinnya itu dari Bupati dan sebelumnya harus ada rekomendasi dari pihak Dinsos. Selama ini, ACT di Kabupaten Pati belum ada izinnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version