Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Ini Tanggapan Disdagperin Pati

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa saat ditemui di ruangannya. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa saat ditemui di ruangannya. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Pemberlakuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah di Kabupaten Pati sejak Juni 2022 lalu, dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa.

Ia memaparkan, selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pembeli juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah tersebut.

“Memang benar, pembelian minyak goreng curah harus membawa KTP dan memakai aplikasi Peduli Lindungi. Tetapi, itu hanya untuk kategori pelaku UMKM yang membutuhkan minyak goreng sebagai sarana untuk mereka berjualan,” ucap Hadi.

Selain aplikasi PeduliLindungi, lanjut Hadi, pembeli juga dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Goreng Curah (SIMIRAH). Penggunaan aplikasi SIMIRAH, diperuntukkan bagi masyarakat non pelaku UMKM yang ingin membeli minyak goreng curah dalam jumlah banyak.

Inilah Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan Aplikasi PeduliLindungi

“Tapi untuk non UMKM juga bisa mendapatkannya, kalau mau membeli minyak goreng dengan kuota banyak, asalkan memakai aplikasi SIMIRAH,” sambungnya.

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dalam jumlah yang cukup banyak, dari yang sebelumnya dibatasi hanya 2 kilogram saja. Namun, untuk sementara, pembelian minyak goreng curah pada konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) per hari.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa aplikasi SIMIRAH sudah mulai berlaku di Pati sejak 22 Juni 2022 untuk tingkat pengecer dan pembeli.

“Hal itu sudah diatur dalam keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2022 tentang pembatasan pembelian minyak goreng curah, dalam program minyak goreng curah rakyat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version