Bawaslu Pati Tanggapi Soal Baliho Calon Legislatif yang Diduga Curi Start Kampanye

Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati, Ahmadi. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati, Ahmadi. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Baliho berupa foto mantan Bupati Pati, Haryanto bersama dengan Wakilnya, Saiful Arifin yang masih terpampang di beberapa tempat publik mengundang beragam reaksi masyarakat. Terlebih, beredar kabar mantan Bupati Pati akan mencalonkan diri di kursi legislatif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Apalagi masa jabatan bupati sudah habis pada Agustus lalu dan telah diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati, Ahmadi menyatakan belum bisa melakukann penertiban baliho tersebut. Dirinya juga mengaku mengetahui kabar pencalonan Haryanto di kursi legislatif dan tak menampik kemungkinan hal ini batal terjadi.  

“Terkait gambar Pak Haryanto di kota-kota ada kabar yang berhembus bakal mencalonkan lagi, dari aturan yang berhak itu Satpol PP. Kalau kabar ‘kan belum tentu, bisa jadi artinya ketika diklarifikasi  bisa mengelak. Makanya kami belum bisa menggaruk atau membersihkan. Menurut versi Perda Bawaslu, baru bisa dibersihkan jika sudah ditetapkan menjadi calon dan jelas, sepanjang belum ya ndak bisa. Partainya juga belum ditetapkan padahal kalau orangnya nyalon itu punya partai,” beber Ahmadi.

Menurutnya, masih adanya foto Haryanto dan Safin itu belum bisa dikatakan sebagai bentuk kampanye memperkenalkan diri kepada masyarakat. Jika nanti sudah ditetapkan partai politik dan calon legislatif (caleg) yang akan maju di pesta politik 2024 nanti, baru pihak Bawaslu bisa bertindak menertibkan baliho yang mencuri start sebelum masa kampanye tiba.

“Bawaslu nanti akan bergerak dan bertindak, paling tidak jika sudah ada pendaftaran bakal calon atau yang lainnya, itu sudah mendaftarkan diri. Karena saat ini partai aja belum tau, partai mana aja yang bisa masuk peserta pemilu. Nanti kalau sudah pendaftaran penetapan calon baru kita bergerak menertibkan aturan terkait kampanye dan seterusnya,” tambahnya.

Dirinya mengimbau kepada semua Bacaleg atau siapapun yang sudah memasang baliho sebagai alat peraga kampanye agar diturunkan karena tidak sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada di penyelenggaraan pemilu.

Sedangkan terkait sanksi, pihak Bawaslu mengaku belum bisa memberikan karena menjadi wewenang Satpol PP. Sedangkan, baliho yang terpampang di tempat umum beberapa ada yang beriklan ada yang tidak.

“Memang untuk Bacaleg itu belum ada sanksinya. Saat ini aturan yang mencuri start itu ‘kan belum ada. Sanksinya itu kalau dia masang di iklan di tempat tidak berbayar,” tegasnya.

Lalu, dalam penertiban baliho peranan Satpol PP diharapkan dapat menciptakan suasana yang tenang jelang pesta demokrasi. Jangan sampai, foto-foto kampanye berserakan di tempat-tempat umum.

“Kalau Pak Haryanto memasang itu beriklan apa ndak. Kalau beriklan berati yang punya kewenangan Satpol PP. Kecuali di tempat larangan seperti di masjid, di sekolah, di kantor pemerintah itu tidak boleh. Pemaknaan gambar bisa multitafsir,” sambungnya.

Agar tidak menimbulkan berbagai perspektif negatif, dirinya meminta kepada Seretariat Daerah (Setda) Pati untuk segera mengganti gambar mantan bupati dan wakilnya tersebut baik yang ada pada baliho ataupun di kantor-kantor dinas dan di lingkungan sekolah. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar) 

Exit mobile version