Bawaslu Demak Larang Parpol Curi Start Kampanye Pemilu 2024

SIMBOLIS: Bawaslu Kabupaten Demak saat menyerahkan dokumen guna mengingatkan rambu-rambu kampanye kepada Partai Gerindra. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Bawaslu Kabupaten Demak saat menyerahkan dokumen guna mengingatkan rambu-rambu kampanye kepada Partai Gerindra. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.idSebagai upaya  mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Demak mengimbau kepada Partai Gerindra untuk memperhatikan rambu-rambu kampanye pemilu.

Pasalnya, sebagaimana dilansir dari beberapa media sosial, partai bernomor urut dua itu akan menyelenggarakan jalan sehat pada 26 Februari 2023 pada hari jadi ke-15 tahun yang diperkirakan melibatkan ratusan massa. 

“Kami hanya mengingatkan agar tidak masuk pada ranah kampanye,”  jelas Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh.

PKPU 33 tahun 2018  menyebutkan  bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye masa kampanye dimulai. 

“Ini yang mungkin kadang terlupakan” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa memang ada ruang kosong sekitar sembilan bulan sebelum masuk masa kampanye yaitu 28 November 2023. Di situ, partai politik dapat menggunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, tetapi bukan kampanye.

Tujuannya agar masyarakat semakin  memahami tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga ruang politik dalam pemilu mengarah pada konsolidasi demokrasi semakin baik.

Oleh karenanya melalui surat nomor 126/PM.00.02/K.JT-08/02/2023 yang dilayangkan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Demak, Bawaslu menjelaskan secara rinci rambu-rambu kampanye.

Khoirul mengimbau bahwa surat tersebut sudah pernah dilayangkan ke semua partai peserta pemilu pasca ditetapkan. Sebagaimana yang sering ia suarakan, Bawaslu Demak akan terus melakukan beberapa upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Namun apabila tetap ditemukan pelanggaran, merupakan keniscayaan bagi Bawaslu untuk  menindaklanjuti. 

“Bawaslu ramah dalam berkolaborasi, namun tetap tegas dalam eksekusi,” tegasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version