Baru Selesai Diperbaiki, Jalan Winong-Sokopuluhan Pati Rusak Lagi

RUSAK: Jalan Winong-Sokopuluhan turut Desa Plosorejo, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati tampak rusak pada Rabu, 16 November 2022. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

RUSAK: Jalan Winong-Sokopuluhan turut Desa Plosorejo, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati tampak rusak pada Rabu, 16 November 2022. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idJalan Winong-Sokopuluhan baru saja selesai diperbaiki bulan Agustus lalu. Meski sudah diperbaiki, tampak bagian pinggir jalan aspal yang sudah amblas tepatnya di Desa Plosorejo, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang melintas.

Pembangunan jalan alternatif dari Kecamatan Winong menuju Kecamatan Pucakwangi tersebut diketahui menghabiskan dana Rp 5,2 miliar yang dimulai pada bulan Februari 2022.

Kasi Perbaikan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, mengungkapkan bahwa rusaknya Jalan Winong-Sokopuluhan dikarenakan pengaspalan yang tidak menggali tanah terlebih dulu

“Itu ‘kan memang dari penyedianya diminta desa untuk pelebaran. Sayangnya bawahnya tidak digali, jadi mudah rusak. Ini juga sudah saya minta untuk perbaikan. Harusnya ‘kan digali, tapi malah langsung diaspal. Kesalahannya di situ,” ucap Hasto saat ditemui pada Selasa, 15 November 2022.

Perbaikan Jalan Winong-Sokopuluhan Pati Molor, Begini Kondisinya

Lanjut Hasto, kerusakan tersebut sudah menjadi kewajiban dari pengelola jalan atau rekanan yang dalam hal ini adalah CV Abadi Makmur untuk segera melakukan perbaikan. Jika nantinya dicek dan ternyata belum ada perbaikan, pihaknya akan memberlakukan denda sebesar 5% sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Sebelumnya, penyelesaian proyek perbaikan jalan Winong-Sokopuluhan juga mengalami keterlambatan. Dari yang harusnya selesai pada bulan Juni, tetapi selesai pada bulan Agustus.

“Tapi dia masih bertanggungjawab sampai 365 hari, begitu rusak, ya, harus diperbaiki. Itu dipantau terus sama pengawas. Dia kemarin juga terlambat mengerjakan sampai satu bulan. Dendanya tiap hari Rp 6 juta, jadi kena Rp 180 juta karena keterlambatan pengerjaan. Kalau ada kerusakan saya sampaikan untuk diperbaiki. Kalau saya cek belum diperbaiki dia masih meninggalkan jaminan 5%,” tambahnya.

Kerusakan jalan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi DPUTR Pati, supaya hal serupa tidak terjadi lagi dan tidak menjadi pertanyaan didalam masyarakat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version