Banyak Pengguna Gaptek, Penerapan MyPertamina Tuai Protes Masyarakat

ILUSTRASI: SPBU Pertamina. (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: SPBU Pertamina. (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.idKebijakan wajib daftar aplikasi MyPertamina menuai protes dari Organda Kabupaten Kendal. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kendal, Jamaludin saat dikonfirmasi Kamis (30/06) mengatakan, jika anggota organda kebanyakan gagap teknologi (gaptek).

Jamaludin mewakili anggota Organda, terang-terangan mengungkapkan keberatannya jika harus mendaftar aplikasi, pasalnya ponsel yang digunakan juga kebanyakan jadul (model lama), bukan android bahkan beberapa pengemudi tidak memiliki. 

“Kebanyakan mereka belum memiliki HP android. Selain itu, dari segi pendidikan kebanyakan lulusan SMA ke bawah. Untuk mengoperasionalkan butuh latihan dan sebagainya,” ujar Jamaludin.

Jamaludin mengungkapkan dengan diberlakukannya kebijakan wajib daftar MyPertamina tersebut bisa menimbulkan gejolak, terutama di kalangan pengemudi angkutan.

Apabila tiba-tiba tanggal 1 Juli diberlakukan mengisi solar dengan MyPertamina pasti menimbulkan gejolak. Intinya para pengemudi ini meminta pakai uang cash,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal, Andy Rahmat Yulianto berharap, pemberlakuan wajib daftar MyPertamina saat membeli bahan bakar subsidi Pertalite dan Solar bisa diterapkan secara bertahap.

“Kalau awal-awal mungkin bisa diterapkan pada Bus Transjateng yang sudah teratur pelayanannya bisa menggunakan MyPertamina dulu. Setelah itu Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), baru angkutan desa (angkutdes). Tidak semua angkutan umum diberlakukan sama,” ujar Andy.

“Kalau awal-awal mungkin bisa diterapkan pada Bus Transjateng yang sudah teratur pelayanannya bisa menggunakan MyPertamina dulu. Setelah itu Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), baru angkutan desa (angkutdes). Tidak semua angkutan umum diberlakukan sama.”

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kendal
Andy Rahmat

Sementara itu, Sofian salah satu sopir angkutan umum di Kendal mengaku kesulitan jika aturan pembelian solar harus menggunakan MyPertamina. Terlebih dia juga gaptek terhadap teknologi.

“Saya gak bisa operasikan android, apalagi pakai aplikasi, ribet kayaknya, Pengennya isi Pertalite terus bayar begitu saja,” ujar Sofian.

Protes juga datang dari daerah lain. Kabupaten Kudus, misalnya. Warga mulai mengeluhkan kebijakan tersebut. Sejumlah warga mengaku gagap teknologi (gaptek), sehingga kesulitan menerapkan kebijakan baru itu.

Sri Wati (34), warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo mengatakan, bahwa pembelian lewat website ataupun aplikasi terbilang ribet. Menurutnya, hal itu hanya mempersulit warga saat akan membeli BBM bersubsidi.

“Ribet, kayaknya dipersulit, tidak nyaman dan tidak memuaskan pelanggan,” ungkapnya.

Bahkan, dirinya memilih harga BBM bersubsidi dinaikkan saja ketimbang harus beli melalui platform Pertamina. Ia mengaku tidak bisa melakukan pembelian BBM jika harus lewat website maupun aplikasi.

“Kalau saya disuruh pilih, mending harga dinaikkan saja tidak masalah. Yang penting tidak usah pakai hp, soalnya sulit,” sebutnya.

Terpisah, Sugianto (46) warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae mengatakan bahwa dirinya tidak setuju untuk membeli BBM lewat handphone. Dirinya mengaku lebih memilih membeli secara langsung seperti biasanya.

“Kalau beli lewat handphone itu banyak kesulitan, apalagi kalau tidak punya hp. Paling nyaman ya beli secara langsung, tidak harus daftar dulu,” ungkapnya.

Sementara itu, Dewi Zuliana (36), warga Kelurahan Langgardalem, Kecamatan Kota mengatakan bahwa pembelian lewat platform Pertamina menyulitkan masyarakat. Ia menyebut, masyarakat yang sudah tua akan kesulitan membeli BBM jika harus lewat handphone.

“Ribet dan kelamaan kalau pakai hp. Kalau yang muda mungkin bisa pakai aplikasi, kalau yang tua ‘kan memilih yang gampang,” ucapnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo, Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)

Berikut ini daftar kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM

  1. Transportasi Darat Kendaraan pribadi 
    – Kendaraan umum plat kuning 
    – Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam) 
    – Mobil layanan umum: ambulans, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran 
  2. Usaha Perikanan 
    – Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
    – Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  3. Layanan umum/pemerintah 
    – Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
    – Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD 
  4. Transportasi air 
    – Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh badan pengatur. 
  5. Usaha pertanian petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari atau sama dengan 2 hektare.
  6. Usaha mikro/UMKM
    UMKM atau usaha rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. 
Exit mobile version