Bantah Isu Raperda Pesantren Mandek, Ketua DPRD Pati: Perlu Kuorum

Bantah Isu Raperda Pesantren Mandek, Ketua DPRD Pati: Perlu Kuorum

POTRET: Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan bahwa, keberadaan Raperda tersebut sampai saat ini masih dibahas dan dijadwalkan.

“Raperda Pesantren hari ini masih kita bahas dan kita jadwalkan,” kata Ali saat ditemui usai upacara peringatan Hari Santri Nasional di Alun-Alun Pati, beberapa waktu lalu.

Ali juga membantah terkait isu Raperda Pesantren yang mandek. Ia menegaskan bahwa, DPRD Pati hanya masih menunggu waktu untuk melakukan pembahasan.

“Bukan masalah mandek, kita kan perlu kuorum, dan memang ada beberapa teman yang belum bisa hadir,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Pati ini dikarenakan padatnya jadwal yang ada.

“Apalagi kita ada pembahasan Raperda yang lain,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Ali meyakini pembahasan Raperda Pesantren dapat terselesaikan.

“Saya meyakini oleh Komisi D akan diselesaikan. Tahun inilah selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa pembahasan Raperda Pesantren sempat gagal dibahas selama dua kali. Pembahasan pertama, gagal lantaran Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto tak bisa hadir dalam rapat dengan alasan sedang tidak sehat.

Sedangkan, kegagalan kedua juga karena tidak hadirnya Ketua Komisi D DPRD Pati lantaran sedang berduka cita karena tetangganya meninggal dunia.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Pati menyebut bahwa Raperda Pesantren saat ini baru pembahasan awal. Sementara, dalam pembahasannya masih menunggu penjadwalan ulang di Badan Musyawarah (Banmus). (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version