Bandel, 34 Tempat Karaoke di Pati Tak Kantongi Izin

SIDAK: Satpol PP Pati mengamankan sejumlah pemandu karaoke di tempat karaoke ilegal. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SIDAK: Satpol PP Pati mengamankan sejumlah pemandu karaoke di tempat karaoke ilegal. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Terdapat 34 karaoke tak berizin atau ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Pati. Angka tersebut berdasarkan data pada tahun 2018 hingga 2022. Perhitungan tersebut menurut landasan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Pati.

“Dari 2018 sampai sekarang ada 34 karaoke yang tak berizin,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Sugiono.

Persebaran karaoke ilegal itu di antaranya ada di komplek ruko turut Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana dan kampung Baru turut Kecamatan Margorejo.

“Tempat-tempat tersebut sampai sekarang masih membandel,” ucapnya.

Sedangkan tempat karaoke yang memiliki izin, jumlahnya tak sampai menyentuh angka sepuluh. Di antaranya Hotel Safin, Hotel 21, One Hotel, New Merdeka, 99, MJ, dan Gritary.

“Kalau tempat karaoke yang berizin ada tujuh tempat di Pati. Itu sudah membayar pajak dan aktif,” lanjutnya.

Disinggung soal pemberantasan karaoke ilegal, Sugiono menyampaikan bahwa Satpol PP berupaya meminimalisasi dengan penindakan berkala. Meski begitu, dirinya mengaku merasa kewalahan.

“Sejumlah upaya sudah kami lakukan untuk meminimalisir jumlah mereka. Mulai dari karaoke tak berizin sudah kami cabut arus listriknya. Sudah kami segel juga. Akan tetapi, pihak pengelola masih saja buka. Masih colong-colongan. Kami kewalahan di situ,” tutupnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar) 

Exit mobile version