Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

Bacaleg Ganda Langgar Aturan KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

MENDAFTAR: Penandatanganan daftar hadir saat proses pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Grobogan, beberapa waktu lalu. (Ibnu Muntaha/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sukanto mengatakan bahwa, adanya bakal calon legislatif (bacaleg) yang memiliki keanggotaan partai politik (parpol) ganda, menunjukkan bentuk ketidakpatuhan pada aturan. Mengingat berdasarkan regulasi yang ada, setiap masyarakat hanya boleh memiliki satu keanggotaan parpol.

Selaku politisi, lanjutnya, keanggotaan partai politik merupakan identitas diri sehingga satu orang hanya boleh mengikuti satu parpol saja. Ketika satu orang memiliki dua keanggotaan partai politik, sama saja dia memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP).

“Kondisi demikian tentu akan mengurangi hak orang lain,” imbuhnya saat dikonfirmasi, pada Senin, 29 Mei 2023.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pada Pasal 11 huruf (a) menjelaskan, bacaleg hanya boleh dicalonkan satu parpol saja. Pada point selanjutnya di pasal yang sama, juga dijelaskan bahwa bacaleg juga harus mengundurkan diri sebagai pejabat pemerintahan maupun penyelenggara pemilu.

Fenomena Caleg Parpol Ganda, KPU Jateng akan Lakukan Verifikasi di Aplikasi Silon

Pada PKPU No. 10 Tahun 2023 juga dijelaskan, jika dalam berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (3) terdapat kondisi kegandaan pencalonan, partai politik peserta pemilu. Parpol dapat mengajukan bakal calon kembali dan/atau bakal calon pengganti dengan menyampaikan sejumlah dokumen.

Di antaranya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon kembali atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti. Serta berkas perbaikan daftar bakal calon menggunakan formulir disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.

Seseorang yang ingin menjadi bacaleg, tentunya harus menaati peraturan dan tidak ada tendensi lainnya. Karena dasar orang mencalonkan diri sebagai bacaleg, dia adalah anggota dari partai politik.

“Tentunya satu orang harus mengikuti keanggotaan satu partai politik saja, tidak boleh lebih,” imbuhnya.

Di lain sisi, Komisioner KPU Kabupaten Grobogan, Suwignyo menambahkan, terkait data keanggotaan bacaleg ganda, KPU Kabupaten Grobogan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Karena proses verifikasi berkas masih berjalan.

Ketika ditemukan bacaleg ganda, tentu akan disuruh untuk memilih salah satu partai saja. Pihaknya juga menjelaskan, belum ada sanksi untuk caleg dengan keanggotaan parpol ganda.

“Yang penting kita klarifikasi dan kita suruh untuk menentukan salah satu partai politik serta menandatangani surat pernyataan bermaterai, karena itu merupakan aturan yang berlaku saat ini,” ucapnya.

KPU juga telah menyampaikan kepada partai politik agar tidak ada anggota partai yang memiliki keanggotaan ganda. Karena keanggotaan ganda memang tidak dibenarkan.

“Ini merupakan proses pendidikan politik. Sampai saat ini kita masih menunggu hasil verifikasi. Kita tetap bekerja sesuai regulasi yang berlaku, kalau yang bersangkutan (bacaleg dengan keanggotaan partai ganda) ikut kontestasi atau tidak bisa dikonfirmasi kepada partai politik yang menaunginya,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Koran Lingkar)

Exit mobile version