Ayah Kandung di Blora Tega Hamili Sang Anak Hingga Melahirkan 2 Kali

MENGAMANKAN: Polres Blora mengamankan S, ayah kandung yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MENGAMANKAN: Polres Blora mengamankan S, ayah kandung yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Pelaku pelecehan seksual terhadap difabel di Kabupaten Blora berhasil ditangkap. Ironisnya, pelaku pelecehan seksual terhadap difabel itu merupakan ayah kandung korban.

Pria berinisial S (62), warga Kecamatan Jepon itu diringkus Saterskrim Polres Blora saat berada di rumahnya pada Jumat, 13 Januari 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi, melalui Wakapolres Blora, Kompol Christian Chrisye Lolowang, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora pada Senin, 16 Januari 2023.

Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora,  Tim Biddokes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono beserta anggotanya.

Dinsos Blora Harap Kasus Pelecehan Terhadap Difabel Segera Terungkap

Kompol Christian membeberkan bahwa kronologis pengungkapan kasus pelecehan terhadap difabel ini berawal dari laporan ibu korban, Rukini.

“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2021 dengan tempat kejadian perkara di rumah sendiri. Pelakunya berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan di atas bale (tempat tidur) yang ada di ruang tamu,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celana pendek warna biru, celana dalam warna biru, baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol atau baju tidur warna hijau yang dikenakan saat peristiwa tersebut.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sebelumnya kasus pelecehan seksual ini menjadi perhatian khusus Dinsos P3A Blora. Pasalnya, S tega melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap anak kandung sendiri yang merupakan penyandang disabilitas ganda (wicara, rungu dan intelektual). Akibat pelecehan seksual ini, korban hamil hingga dua kali. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version