Atasi Masalah PGOT di Kudus, Dinsos Sebut Harus Tegakkan Perda

Atasi Masalah PGOT di Kudus, Dinsos Sebut Harus Tegakkan Perda

LANGGAR PERDA: Salah satu PGOT di Kudus yang menggendong anaknya dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Menjamurnya Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di jalan-jalan dan traffic light dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang berlalu lalang. Hal itu disinyalir karena minimnya penindakan tegas dalam menangani PGOT.

Menurut Endang Setyaningsih, Sub Koordinator Layanan Ketertiban dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, masyarakat yang memberikan uang kepada para PGOT juga perlu diingatkan dan ditindak tegas. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017 tentang penanggulangan PGOT, baik pemberi uang maupun pelaku PGOT.

“Jika Perda sudah dilaksanakan, pasti permasalahan akan selesai. Selama ini yang ditindak kan hanya para PGOT, sedangkan yang memberi uang dibiarkan,” ungkapnya pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Dengan begitu, pihaknya pun menyarankan adanya kolaborasi dan kerja sama dengan banyak pihak untuk menyelesaikan permasalahan PGOT di Kudus.

Ia pun menyebut, pihak Satpol PP bisa memasang baliho imbauan untuk tidak memberi kepada PGOT, menyampaikan siaran di jalan-jalan dengan sirine, bekerja sama dengan dinas perhubungan, dan menindak para pelaku PGOT di Kudus yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, menurut Endang, sulitnya menghilangkan PGOT di Kudus karena memang sudah termasuk permasalahan mental yang sudah dididik sejak kecil. Bahkan kata dia, beberapa anak kecil sampai dipukul orang tuanya yang juga PGOT karena tidak bisa mendapatkan banyak uang.

“Itu kan sudah mentalnya malas bekerja tapi ingin punya banyak uang. Beberapa di Selter yang sudah dibina itu bahkan ada yang bisa beli mobil,” ujarnya.

Diketahui, data terbaru per 2022 ini, jumlah PGOT yang sudah berhasil dibina Dinas Sosial ada 33 orang. Motif yang digunakan pelaku, lanjutnya juga bermacam-macam, seperti berpura-pura difabel, menggendong anak, mengamen, menjadi badut, dan sebagainya.

Dia berharap, Perda terkait PGOT di Kudus segera ditindaklanjuti dengan penegakan perda dan pembinaan atau imbauan-imbauan. Sehingga, Kudus semakin bersih dari para PGOT yang memanfaatkan kedermawanan masyarakat Kudus. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)

Exit mobile version