REMBANG, Lingkarjateng.id – Tiga orang diciduk Polres Rembang ketika main judi kopyok di kawasan Punden Desa Karangsekar, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang pada Kamis, 18 Agustus 2022 jam 23.00 WIB. Penggrebekan bersamaan dengan kegiatan sedekah bumi di kampung tersebut.
Polisi mengamankan ketiga tersangka, yaitu AM warga Desa Sumber, Kecamatan Sumber diduga sebagai bandar, kemudian K dan N warga Desa Babadan, Kecamatan Kaliori.
AM mengaku menjadi bandar dadu kopyok sekadar mencari hiburan ketika ada perayaan sedekah bumi di desa-desa. Ia mengaku tidak ada keuntungan tetap yang ia dapat ketika menjadi bandar.
“Saya kalau cuma ada sedekah bumi saja, baru dua kali. Hasilnya kadang menang, ya, kadang kalah tidak dapat apa-apa. Seperti kemarin ini saya tidak dapat,” kata AM.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan penggerebekan dilakukan ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian dadu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Heri, satu orang diketahui berperan sebagai bandar sedangkan dua orang lainnya merupakan penombok.
Saat penggerebekan, tidak ada perlawanan dari ketiga tersangka. Pasalnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah dikondisikan oleh salah satu anggota polisi yang melakukan penyamaran sebagai penombok.
“Setelah kita amankan, tersangka pelaku kita bawa menuju Polres Rembang untuk ditahan. K dan N perannya penombok, “ ujarnya saat pers release pada Senin, 22 Agustus 2022.
Polres Rembang juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP berupa uang tunai sebanyak Rp2.205.000, satu lembar beberan, dua buah tempurung/batok, tiga buah mata dadu dan sebuah tatakan mata dadu.
“Tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman selama-lamanya sepuluh tahun penjara,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)