Angka Stunting di Demak Capai 22,12 Persen, Pemkab Demak Minta Audit Tiap Bulan

AUDIT: Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Demak tahun 2022 di Gedung Bina Praja pada Rabu, 14 September 2022. (Dok. Pemkab Demak/Lingkarjateng.id)

AUDIT: Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Demak tahun 2022 di Gedung Bina Praja pada Rabu, 14 September 2022. (Dok. Pemkab Demak/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Berdasarkan survei status gizi Indonesia tahun 2021, angka prevalensi stunting Kabupaten Demak mencapai 25,5 persen. Sementara pada tahun 2022, angka stunting di Kabupaten Demak mencapai 22,12 persen. Sedangkan target yang harus dicapai pada tahun 2024 mendatang adalah 14 persen. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak, Taufik Rifai dalam kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Demak tahun 2022 di Gedung Bina Praja pada Rabu, 14 September 2022.

“Untuk mencapai target 14 persen di tahun 2024, tentunya menjadi tantangan yang sangat besar untuk kita dan harus dikeroyok bersama,” ungkap Taufik Rifai.

Ia menambahkan, kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting ini perlu dilaksanakan sebagai upaya mencari penyebab kasus stunting.

“Jadi, jika ada kasus serupa yang dijumpai kita sudah punya solusinya, sehingga kasus yang sama tidak akan terulang lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Demak, Ali Makhsun sekaligus sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Demak menyampaikan bahwa persoalan stunting menjadi masalah yang serius, sehingga dituntut untuk tahu persoalan yang terjadi di lapangan dan cara dalam menanganinya.

Wabup Ali Makhsun juga meminta kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting seperti ini harus dilakukan secara detail lagi terutama persoalan data angka stunting setiap bulannya.

“Saya juga ingin data seperti ini di daerah lain, misal setelah dilakukan penanganan selama 3 bulan sudah ada yang mentas berapa jumlahnya. Selain itu, dalam audit ini kita harus temukan indikator yang dilakukan seperti apa,” ujar Ali Makhsun.

Lebih lanjut Ali Makhsun juga menekankan kepada para camat untuk membawa materi stunting dalam setiap kegiatan FKUU (Forum Komunikasi Ulama Umaro).

“Saya mohon kepada para camat, saya harap dalam setiap kegiatan FKUU materi stunting dimasukkan. Saya berharap tokoh agama juga ikut melakukan kampanye masalah stunting ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Diseminasi Audit Kasus Stunting tersebut Pj Sekda Eko Pringgolaksito, Plt Asisten III Ahmad Sugiarto, Kepala Perangkat Daerah serta tamu undangan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version