Anggaran Tak Cukup, Pembangunan Jalan Lingkar Rembang-Lasem Ditunda

MELINTAS: Lalu lintas Jalan Pantura Rembang menuju Kota Pusaka yang rencananya disterilkan dari kendaraan truk besar melalui pembangunan jalan lingkar. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

MELINTAS: Lalu lintas Jalan Pantura Rembang menuju Kota Pusaka yang rencananya disterilkan dari kendaraan truk besar melalui pembangunan jalan lingkar. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berakhir menunda pembangunan Jalan Lingkar Rembang-Lasem. Padahal sebelumnya pemkab sempat merencanakan jalan lingkar dibangun dengan ketersediaan anggaran yang ada sebesar Rp 100 miliar untuk pembebasan lahan.

Disebutkan bahwa dengan nilai anggaran Rp 100 miliar, pemebebasan lahan baru bisa meng-cover sampai Desa Kiringan, Kecamatan Lasem jika pembangunannya dimulai dari wilayah timur ke barat. Sedangkan upaya pembangunan di Kecamatan lasem tak lain untuk menyelamatkan arus lalu lintas di kawasan Kota Pusaka.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyampaikan bahwa ditundanya pembangunan Jalan Lingkar Rembang-Lasem karena hingga akhir tahun ini pemkab belum bisa menyediakan kebutuhan anggaran. Sementara informasi dari pihak ketiga selaku pelaksana proyek, setidaknya pemkab harus menyediakan anggaran Rp 370 miliar untuk pembebasan jalan.

“Jalan lingkar diproses kegiatannya oleh pihak ketiga. Pihak ketiga menyampaikan bahwa yang harus dipenuhi anggarannya Rp 370 miliar,” kata Bupati Hafidz pada Rabu, 30 November 2022.

Meski begitu, Bupati Hafidz mengungkapkan pihaknya bersama Sekretaris Daerah, Fahrudin, dan dinas terkait, telah berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meminta proses pembebasan lahan dilakukan dengan cara dicicil.

Setelah proses pembebasan tuntas secara keseluruhan, baru proses pembangunan jalan lingkar dimulai. Namun Kementerian PUPR tidak menyetujui rencana tersebut, sebab ketersediaan tanah dan kebutuhan lainnya harus tuntas sebelum pembangunan dilaksanakan.

Perlunya proses cicilan, menurut Bupati Hafidz, karena antara anggaran yang dibutuhkan berdasarkan studi kajian Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP), yang disampaikan oleh pihak ketiga, dengan anggaran yang disediakan pemkab itu masih kurang jauh. Selain itu, jumlah tersebut didapatkan melalui dana utang.

“Kami meminta agar dana pembangunan yang ada bisa digunakan mencicil untuk beli tanah. Setelah dicicil, lalu dibangun. Namun Kemen PUPR, tidak mau. Pasalnya tanah dan lain-lain harus tuntas dulu,” bebernya.

Lebih lanjut, pembangunan jalan lingkar sangat berbeda dengan pembangunan embung yang berada di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang. Dimana pembebasan lahan bisa dilakukan dengan cara dicicil.

“Kita menyediakan Rp 20 miliar tapi dari pihak ketiganya, Rp 31 miliar yang dibutuhkan. Sehingga Rp 20 miliar ini kita manfaatkan untuk membebaskan sebagian. Sisanya nanti akan kita lakukan tahun berikutnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version