Ambil Sumpah Advokat Peradan, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Ingatkan Integritas

BERSINERGI: Para advokat PERADI Pergerakan usai mengikuti Sidang Terbuka Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, salah satunya Muhammad Alfin Aufillah Zen. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BERSINERGI: Para advokat PERADI Pergerakan usai mengikuti Sidang Terbuka Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, salah satunya Muhammad Alfin Aufillah Zen. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.idLembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) tambah tiga advokat baru. Ketiganya resmi menjadi advokat setelah dilantik oleh organisasi profesi advokat dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya mereka telah menjalani proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).

Ketiga advokat baru itu adalah Muhammad Alfin Aufillah Zen yang lebih dulu dilantik oleh organisasi Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi) Pergerakan dan disumpah di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Kemudian, Darma Wijaya dan Ulil Albab yang dilantik oleh organisasi Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan) dan disumpah melalui Pengadilan Tinggi Semarang pada Rabu, 11 Januari 2023.

Prosesi pengambilan sumpah atau janji advokat Peradan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (KPT), Charis Mardiyanto.

Dalam kesempatan itu, KPT Semarang, Charis Mardiyanto, menyampaikan agar ketiga advokat yang baru saja dilantik dapat menjalani profesinya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi keadilan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.

“Dengan peristiwa penyumpahan advokat pada hari ini dalam wilayah hukum PT Semarang, berarti masyarakat Jawa Tengah dan Indonesia dapat mendapatkan pelayanan hukum dalam memperjuangkan dan mendapatkan hak-haknya dengan bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi,” ungkapnya.

Upacara penyumpahan itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 secara tegas dinyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu KPT Semarang meminta kepada para advokat yang mengambil sumpahnya pada hari ini agar menjaga status saudara yang mulia ini dengan menjunjung tinggi kode etik advokat,” pesannya.

Usai penyumpahan, advokat dari Peradan  Darma Wijaya Maula dan Ulil Albab berharap menjadi advokat muda yang bisa menjaga integritas, menambah wawasan, meng-upgrade pengetahuan dan melek teknologi. Karena siapa yang tidak mengikuti perkembangan zaman, maka akan tergerus oleh zaman.

“Saat ini kami bergabung di LBH Rupadi dan Firma Hukum Josant And Friend’s. Kami juga siap menjalankan amanah organisasi Profesi Peradan apabila diberikan tugas dan kepercayaan di Kota Semarang atau Demak,” ungkapnya.

Sedangkan, Muhammad Alfin Aufillah Zen dari Peradi Pergerakan, mengaku senang setelah dinyatakan resmi menjadi advokat. Ia berjanji akan memberikan bantuan hukum maksimal di masyarakat.

“Kami akan memberikan bakti pelayanan hukum maksimal, baik prodeo, probono, maupun profesional berbayar,” jelasnya.

Terpisah, Kordinator LBH Rupadi Kota Semarang, Yudhi Indiyanto, menyambut baik bertambahnya tiga advokat baru di organisasinya. Ia berharap ketiganya bisa bersinergi secara berjenjang di LBH. Kemudian maksimal pula di organisasi profesi yang diikuti.

“Pada intinya LBH Rupadi itu rumah advokat dan calon advokat, jadi kami siap menampung siapa saja yang ingin magang maupun mencari ilmu di LBH Rupadi. Siapapun bisa belajar dan berbakti di tempat kami, dengan catatan sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version