JEPARA, Lingkarjateng.id – Pernyataan Sri Wulan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan Agus HS (AHS) selaku pemilik baru lahan yang jadi obyek sengketa antara warga dan Pemkab Jepara.
AHS mengatakan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454 diserahkan Petinggi Tubanan Untung Pramono (petinggi saat ini, Red.) kepada Sri Wulan melalui surat tertanggal 9/2/2015. Artinya petinggi Desa Tubanan mengetahui bahwa SHM tersebut memang ada sebelum Sertifikat Hak Pakai (HP) 14.
“Intinya mereka itu tahu bahwa tanah ini itu bersertifikat,” kata AHS.
Polemik Sengketa Lahan di Jepara, Sri Wulan Akui Tak Pernah Jual Tanah
Ia mengatakan bahwa ia membeli lahan tersebut pada bulan Juli 2022 yang sudah melalui proses jual beli yang sah. Yang jadi pertanyaan AHS kemudian adalah, bisa tidak transaksi jual beli menggunakan leter C, sementara di atasnya sudah ada sertifikat. Kemudian di dalam leter C tersebut (leter C yang digunakan sebagai dasar Hak Pakai 14, Red.) juga tidak ada tahun dikeluarkannya, yang mana hal itu seharusnya ada.
“Ya sembilan bidang itu tidak ada tahunnya. Nah kalau tahunnya tidak ada, terus ngisinya apa? Jadi itu seharusnya bisa diproses apa tidak?” tanyanya.
AHS juga menyoroti pembebasan lahan tersebut oleh PT CJP di tahun 2011 yang mana tidak melalui panitia pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Hal ini juga perlu ditelusuri apakah sudah melalui cara-cara yang sah atau tidak.
Sementara itu, Pemkab Jepara telah menggelar konferensi pers usai kasus sengketa tanah ini mencuat. Pemkab mengaku memiliki tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 14 di Desa Tubanan. Tanah tersebut untuk sungai, sarana penunjang lainnya, termasuk jalan.
Sengketa Lahan di Jepara, Sekda Edy Tegaskan Sertifikat HP 14 Sah secara De Facto dan Yuridis
Menurut Sekda Jepara Edy Sujatmiko, tanah tersebut merupakan hibah dari PT CJP kepada Pemkab Jepara dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 600/2514 tanggal 15 April 2015 dan sertifikatnya diserahkan pada 24 Juli 2017 lalu.
Selanjutnya, tanggal 31 Desember 2017 dicatatkan dalam daftar barang milik daerah Pemkab Jepara yang merupakan bagian dari Neraca Daerah yang merupakan aset tetap, juga sudah diaudit oleh BPK.
“Sertifikat Hak Pakai Nomor 14 sah secara de facto dan yuridis yang diterbitkan oleh BPN tanggal 8/06/2017,” tegas Edy Sujatmiko.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya, sejak tahun 2014 sampai 2021 selalu ada pihak-pihak yang mempermasalahkan proses hibah tersebut hingga keabsahan Hak Pakai Nomor 14 tersebut. Baik melalui mediasi, somasi, gugatan, dan pelaporan ke pihak kepolisian.
“Kita kuasai karena Pemkab Jepara adalah pemilik yang sah,” tegas Sekda Edy. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)