8 Kades di Demak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Dosen UIN Walisongo Semarang

KONFERENSI PERS: Sebanyak 8 kades di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersangka suap seleksi penerimaan perangkat desa dihadirkan dalam rilis pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 22 November 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Sebanyak 8 kades di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersangka suap seleksi penerimaan perangkat desa dihadirkan dalam rilis pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 22 November 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi pengisian perangkat desa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang pada Selasa, 22 November 2022 mengatakan bahwa delapan kades tersangka itu tidak ditahan selama proses penyidikan.

“Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan,” kata Dwi Subagio pada Selasa, 22 November 2022.

Pihaknya menambahkan, delapan tersangka tersebut ialah Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ Kades Medini berinisial MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.

Delapan kades tersebut, lanjut dia, diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri. Besaran uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa.

Sebagian dari uang tersebut, lanjut Dwi, diserahkan kepada dua dosen UIN Walisongo yang merupakan panitia pelaksana ujian calon perangkat desa.

Sejumlah Pejabat UIN Walisongo Semarang Kena Sanksi Soal Kasus Suap

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga mengamankan Rp 470 juta yang diduga bagian dari uang suap.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dwi menjelaskan para tersangka dan barang bukti itu kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Sebelumnya, dalam penanganan perkara itu, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Keempat terdakwa tersebut adalah dua dosen UIN Walisongo, yakni Amin Farih dan Adib, mantan kades Imam Jaswadi, serta seorang anggota polisi Iptu Saroni yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap itu. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version