727.465 Pekerja di Jateng Terima Bantuan Subsidi Upah

MENERANGKAN: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari saat memberikan keterangan pada awak media pada Kamis, 15 September 2022. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

MENERANGKAN: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari saat memberikan keterangan pada awak media pada Kamis, 15 September 2022. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 727.465 pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari di Semarang pada Kamis, 15 September 2022.

“Khusus untuk Jateng, pekerja penerima BSU sebanyak 727.465 orang. Jadi, kalau total jumlah pekerja dikalikan Rp 600 ribu, nilai BSU untuk Jateng sebesar Rp 436,479 miliar,” katanya.

Ia berharap para pekerja memanfaatkan uang BSU yang diterimanya untuk meringankan beban kebutuhan hidup sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.

“Semoga uang Rp 600 ribu bisa digunakan sebaik-baiknya berkenaan dengan naiknya harga BBM yang menyebabkan harga barang-barang naik. Pemerintah hadir memberikan BSU bagi pekerja,” terangnya.

Adapun persyaratan penerima sesuai dengan Permenaker 10/2022 antara lain WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menerima upah kurang dari Rp 3,5 juta per bulan, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai Juli 2022 dan tidak tercatat sebagai anggota TNI, Polri dan ASN.

Dengan demikian, lanjut dia, bagi pekerja yang memenuhi kriteria, tapi belum menerima BSU tidak perlu khawatir karena ini baru penyaluran tahap pertama.

“Pencairan tahap pertama ini datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan cleansing, verifikasi dan validasi oleh Kemnaker antara lain tentunya di luar yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bukan PKH, bukan penerima Kartu Prakerja dan bantuan sosial lainnya. Jadi tidak double dengan BSU,” katanya.

Oleh karena itu, Sakina berharap para pekerja bisa mengecek persyaratan dan tidak perlu membuka rekening yang baru di bank dan cukup dengan rekening yang sudah dimiliki sekarang.

“Dari Kemnaker akan langsung mentransfer Rp 600 ribu tanpa potongan,” ujarnya.

Sakina menuturkan, terkait dengan BSU, Disnakertrans Jateng telah melakukan sosialisasi secara daring melalui akun YouTube Disnakertrans Jateng pada Senin, 12 September 2022.

Lanjut dia, masyarakat juga bisa mengunjungi website Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. atau juga ke BSU BPJS Ketenagakerjaan, serta bisa ke kantor Disnakertrans Provinsi Jateng di Jalan Pemuda atau call center Disnakertrans Provinsi Jateng 089652933444. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version