7 Fraksi DPRD Grobogan Berikan Pandangan Umum Soal Raperda APBD 2023

KONDUSIF: Suasana rapat paripurna DPRD Grobogan dalam agenda penyampaian pandangan umum oleh 7 fraksi di gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 14 September 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

KONDUSIF: Suasana rapat paripurna DPRD Grobogan dalam agenda penyampaian pandangan umum oleh 7 fraksi di gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 14 September 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023. Pandangan umum ini berupa pendapat, saran, maupun pertanyaan yang disampampaikan saat rapat paripurna DPRD di gedung dewan setempat pada Rabu, 14 September 2022.

Wakil Ketua DPRD Grobogan sekaligus sebagai pimpinan sidang HM. Nurwibowo menyampaikan jalannya sidang, di mana dalam rapat paripurna dewan ini merupakan rapat ke-41 untuk tahun sidang 2022 masa sidang ke-3 dengan agenda Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kedua, Penyampaian Pemandangan Umum Dewan atas Raperda Kabupaten Grobogan tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023.

Di mana, pada forum rapat paripurna dewan ke-39 pada tanggal 6 September 2022 yang lalu, Bupati Grobogan telah menyampaikan penjelasan di hadapan anggota dewan saat rapat tentang  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana jadwal/kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan September 2022, maka pada hari Selasa malam tanggal 6 September 202, masing-masing fraksi telah menyelenggarakan rapat fraksi untuk menyusun pemandangan umum guna menanggapi Raperda dimaksud. 

“Untuk itu, sekarang tiba giliran kita sekalian anggota dewan untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi yang berisikan pendapat, saran, maupun pertanyaan terhadap materi yang terkandung dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan TA. 2023 sebagaimana surat Ketua DPRD Nomor : 172.1/5048/IX/2022 tanggal 8 September 2022 perihal Undangan Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Grobogan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, lanjut diaa supaya penyampaian pemandangan umum fraksi dapat berjalan dengan tertib, maka pihaknya  mempersilakan masing-masing fraksi untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Kemudian, dalam rapat tersebut tercatat 7 (tujuh) orang anggota yang hendak menyampaikan pandangan umum mewakili fraksinya masing masing.

“Tadi seluruh fraksi telah menyampaikan pemandangan umumnya,” jelasnya.

Diketahui, dalam rapat dewan ini juga dihadiri Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, Forkopimda Kabupaten Grobogan, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi dan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekretaris Daerah beserta dan pihak terkait lainnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version