7 Fraksi DPRD Grobogan Berikan Pandangan Umum Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

RAPAT PARIPURNA: Salah satu fraksi DPRD Grobogan saat menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi di Gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 12 April 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

RAPAT PARIPURNA: Salah satu fraksi DPRD Grobogan saat menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi di Gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 12 April 2023. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Grobogan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi di Gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 12 April 2023.

Rapat paripurna  dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Nurwibowo, Sugeng Prasetyo, dan dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, perwakilan Forkopimda, OPD dan Camat di kabupaten setempat. Dimana, rapat tersebut terbuka untuk umum.

DPRD Grobogan Setujui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wakil Ketua DPRD Grobogan, M. Nurwibowo mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa  pada Rapat Paripurna ke-8, tanggal 29 Maret 2023 lalu, Bupati Grobogan telah menyampaikan penjelasan di hadapan sidang DPRD perihal latar belakang serta maksud dan tujuan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan.

Kemudian, sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana atau Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan April 2023, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Musyawarah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana atau Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan April 2023.

DPRD Grobogan Bahas Penjelasan Pimpinan Bapemperda tentang 2 Raperda Inisiatif

Selanjutnya, disampaikan pada hari Senin, 3 April 2023 malam, masing-masing fraksi telah melaksanakan rapat guna menyusun pandangan umum fraksi yang berisikan pertimbangan saran, pendapat maupun pertanyaan atas materi yang terkandung dalam Raperda dimaksud.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada Rapat Paripurna ini akan kita sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan dimaksud oleh perwakilan masing-masing Fraksi, sebagaimana surat Ketua DPRD Nomor:172.11/1955/IV/2023 tanggal 4 April 2023 perihal Undangan Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Grobogan,” ujarnya.

Sementara dalam agenda sidang, tercatat tujuh orang anggota yang akan menyampaikan pandangan umum mewakili fraksinya masing-masing.

“Dengan telah disampaikannya pandangan umum dari masing-masing fraksi, maka berakhirlah sudah Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kabupaten Grobogan, yang berlangsung dengan tertib dan lancar dari awal sampai akhir,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version