GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna di gedung DPRD Grobogan pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas agenda Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kedua Pandangan Umum Fraksi Dewan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan, Sugeng Prasetyo. Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni, anggota DPRD, Forkopimda, dan pihak terkait lainnya. Dalam agenda tersebut tujuh fraksi di DPRD Grobogan menyampaikan pandangan terkait rancangan Raperda yang dimaksud.
Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa, Rapat Paripurna DPRD yang ke-37 untuk Tahun Sidang 2022 Masa Sidang Kedua. Selanjutnya menginjak materi pokok Rapat Paripurna hari tersebut, di mana disampaikan bahwa dalam forum Rapat Paripurna Dewan ke-35 pada tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu, Bupati Grobogan telah menyampaikan penjelasan di hadapan sidang dewan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana/Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Agustus 2022, sebagaimana telah diubah sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana/Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Agustus 2022, maka pada hari Kamis (malam) tanggal 18 Agustus 2022, masing-masing fraksi telah menyelenggarakan Rapat Fraksi untuk menyusun pandangan umum guna menanggapi Raperda dimaksud.
“Untuk itu, sekarang tiba giliran kita sekalian anggota dewan untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi yang berisikan pendapat, saran maupun permohonan penjelasan terhadap materi yang terkandung dalam Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2022 sebagaimana surat Ketua DPRD Nomor : 172.11/4715/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 perihal Undangan Rapat Paripurna ke-37 DPRD Kabupaten Grobogan,” ujarnya.
Sementara, ketujuh orang anggota DPRD yang akan menyampaikan pandangan umum mewakili fraksinya masing-masing. Dengan telah selesainya penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Grobogan, maka berakhirlah sudah Rapat Paripurna Ke-37 ini.
“Kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran jalannya acara, kami sampaikan terima kasih, sekaligus mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraannya. Sebelum ditutup, perlu kami sampaikan kepada TAPD dan OPD untuk segera mengirimkan RKA Perubahan APBD TA. 2022 ke DPRD sebelum Rapat Paripurna ke-38 tanggal 31 Agustus 2022,” tutupnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)