63 Narapidana di Jateng Terima Remisi Waisak

MENERANGKAN: Kepala Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin saat menyampaikan pemberian remisi kepada 63 narapidana di Jateng. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

MENERANGKAN: Kepala Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin saat menyampaikan pemberian remisi kepada 63 narapidana di Jateng. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 63 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha mendapatkan remisi Waisak dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Supriyanto menjelaskan, besaran remisi yang diperoleh masing-masing napi berbeda menyesuaikan masa pidana yang telah dijalani.

“Antara 15 hari hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang dijalani,” ucapnya.

Pihaknya menyebut, untuk hari raya Waisak pada tahun ini tidak ada yang mendapat remisi khusus ll atau langsung bebas setelah mendapat remisi khusus 1 (pemotongan masa hukuman biasa).

Belasan Napi Bandar Narkoba Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Menurutnya, dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah di 13 lapas/rutan berhak mendapatkan remisi.

“Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi UPT yang WBP-nya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 19 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut pemberian remisi paling banyak diterima oleh WBP dengan kasus narkotika sebanyak 56 orang dan 7 orang dengan kasus terpidana umum. 

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin menegaskan, pemberian remisi kepada warga binaan tidak hanya mengurangi masa pidana, namun berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan sebagai bentuk reward atau penghargaan bagi napi atas tindakan yang dilakukan selama menjalani masa tahanan. 

“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” terang Yuspahruddin.

Lapas Semarang Berikan Asimilasi kepada 50 Napi

Di sisi lain pihaknya menyebut, pemberian remisi sebagai langkah untuk memotivasi para napi supaya terus berkelakuan baik dan tak kalah penting sebagai tolok ukur keberhasilan pembinaan oleh petugas lapas/rutan. 

Pemberian remisi khusus Waisak tahun 2022 juga berdampak pada penghematan anggaran. Logikanya, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.

“Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp51.015.000 (lima puluh satu juta lima belas ribu rupiah) dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp19.000/hari untuk biaya makannya,” ujarnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version