6 Bulan Beraksi, Pengedar Rokok Ilegal di Blora Diringkus

BARANG BUKTI: Barang bukti rokok ilegal yang diserahkan ke Kejari Blora pada Selasa, 13 Desember 2022. (A. Subkhan/Lingkarjateng.id)

BARANG BUKTI: Barang bukti rokok ilegal yang diserahkan ke Kejari Blora pada Selasa, 13 Desember 2022. (A. Subkhan/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Kasus peredaran rokok ilegal oleh M (29) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora pada Selasa, 13 Desember 2022.

Sebelumnya, M berhasil diringkus oleh Polres Blora lantaran menjual rokok ilegal dengan modus menawarkan Barang Kena Cukai berupa rokok polos yang tidak dilekati pita cukai ke toko-toko atau distributor di wilayah Blora. M ditangkap di Dukuh Nglego, Desa Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Blora pada 15 November 2022.

Selanjutnya, penyidik Polres Blora berkoordinasi dengan Penyidik PNS (PPNS) Bea Cukai Kudus. Lalu pada 18 November 2022 secara resmi proses hukum penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus. Hasilnya, M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/ atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Di antaranya, berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 142.840 batang, 1 unit minibus Daihatsu Luxio warna putih, alat komunikasi berupa handphone, dan uang tunai hasil tindak pidana.

MENJELASKAN: Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Effendi dalam pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal pada pada Selasa, 13 Desember 2022. (A. Subkhan/Lingkarjateng.id)

Tindak pidana ini menyebabkan negara mengalami potensi kerugian dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp107.496.989.

Berkas perkara yang diselesaikan oleh PPNS Bea Cukai Kudus telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dan dinyatakan lengkap pada 9 Desember 2022.

Selanjutnya, pada  Selasa, 13 Desember 2022, tanggung jawab terhadap tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Kejari Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, seluruh warga diimbau untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena merupakan tindak pidana dibidang cukai.

Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version