5.630 Orang Terekam Langgar Lalu Lintas di Jepara

VERIFIKASI: Petugas Satlantas Polres Jepara memverifikasi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

VERIFIKASI: Petugas Satlantas Polres Jepara memverifikasi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 5.630 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Jepara tercatat dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama bulan Agustus 2022. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memakai helm.

Kasatlantas Polres Jepara, AKP R Ade Trikan Deayomi mengatakan bahwa pelanggar lalu lintas yang terekam melalui kamera pengawas sudah diberikan surat tilang.

“Sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya,” ujarnya, pada Jumat, 2 September 2022.

Dalam tilang elektronik, jelas AKP Ade, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda setempat.

“Setelah difoto kamera oleh petugas kemudian diunggah melalui aplikasi dari Korlantas kemudian masuk ke Dashboard ETLE Nas nanti langsung keluar identitas kendaraan, nama pemilik yang sudah divalidasi petugas. Kemudian kita cetak surat konfirmasi kepada si pelanggar,” terangnya.

Selanjutnya petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi, imbuhnya, merupakan langkah awal dari penindakan yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

“Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan,” sambungnya.

Sementara itu, penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

“Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hokum.”

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memberikan konfirmasi pelanggaran akan dikenakan sanksi blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. 

“Jadi apabila yang bersangkutan tidak datang dan segera menyelesaikan perkara tilang, maka STNK kendaraan yang bersangkutan akan diblokir secara otomatis melalui Samsat sehingga tidak bisa melakukan perpanjangan STNK. Dengan kata lain harus menyelesaikan perkara tilangnya terlebih dahulu baru bisa melakukan perpanjangan STNK di Samsat.”

Kepada seluruh masyarakat, Satlantas Polres Jepara mengimbau agar selalu mematuhi rambu dan aturan dalam berlalu lintas. “Patuhi aturan tertib berlalu lintas terutama kasat mata yakni menggunakan helm, pelat nomor depan belakang, spion, dan terutama larangan menggunakan knalpot brong,” tegasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version