JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah memasuki masa pensiun, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2022. Bupati Jepara, Dian Kristiandi yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistijawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 45 ASN yang purna tugas di Gedung Shima Jepara, Jumat (13/5).
45 ASN yang purna tugas terdiri dari tenaga pendidikan 36 orang, pejabat struktural 2 orang, dan tenaga fungsional umum 7 orang. SK tersebut diberikan secara simbolis kepada Endang Srikatun yang bertugas di TK Kartini Kauman dan Basuki yang bertugas di Sarkordikcam Mlonggo.
Dalam sambutannya, Ony Sulistijawan mengucapkan terima kasih, penghargaan, dan apresiasi setinggi-tingginya, atas pengabdian yang selama ini telah dilakukan. Menurutnya, kontribusi dan dedikasi telah ikut membawa perubahan bagi Kabupaten Jepara. Sehingga pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, maupun tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan baik dan lancar.
“Kami atas nama Pemkab Jepara mengucapkan terima kasih dan bangga memiliki ASN yang berdedikasi dengan penuh disiplin dan tanggung jawab dengan berbagai kemajuan dan capaian pembangunan di Jepara. Hal ini tentu menjadi bukti dari pengabdian dan dedikasi bapak/ibu selama aktif menjadi ASN selama bertugas,” kata Ony.
Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan semakin berat, membutuhkan inovasi, terobosan baru yang perlu diwujudkan secara maksimal, dengan dedikasi dan etos kerja yang maksimal pula.
“Tantangan kemajuan teknologi saat ini mau tidak mau kita harus mengikutinya. Terlebih generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa harus mendapat bimbingan dari yang lebih tua. Karena ASN yang purna tugas telah berkarya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat puluhan tahun lamanya. Sehingga ilmu yang sudah didapat, harus ditularkan kepada yang lebih muda,” terangnya.
Meski sudah pensiun, Kepala BKD tersebut berharap para ASN purna tugas tetap berkarya. Pengabdian kepada bangsa dan masyarakat tidak boleh berakhir hanya karena purna tugas. Semangat dan optimis untuk berkarya harus terus menyala.
“Jabatan boleh berakhir, tetapi semangat berkarya tidak boleh padam,” pungkas Ony. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)