3 Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polres Blora

INVESTIGASI: Petugas Polres Blora saat menginvestigasi salah satu tersangka pengedar sabu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

INVESTIGASI: Petugas Polres Blora saat menginvestigasi salah satu tersangka pengedar sabu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Tiga pengedar sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Blora. Ketiga pengedar narkoba itu diketahui berasal dari daerah yang berbeda, yakni GPA (29) warga Kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan IL (27) warga kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Edi Santosa, mengungkapkan bahwa GPA dan APS  ditangkap di perempatan traffict light turut Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora pada 7 Januari 2023 sekira jam 15.30 WIB.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di Kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu GPA dan APS,” ungkap AKP Edi Santosa saat konferensi pers di Mapolres Blora pada Senin, 9 Januari 2023.

Dari penangkapan dua tersangka tersebut, Satres Narkoba mengembangkan wilayah penyelidikan di Demak dan Semarang. Baru pada Minggu, 8 Januari 2023 tersangka IL berhasil diamankan.

“IL diamankan petugas saat berada di rumahnya di kawasan Genuk, Kota Semarang,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka juga turut diamankan. Dari GAP, polisi mengamankan 1 unit handphone (Hp) merek Samsung M30 warna putih dan 1 paket sabu ukuran 1,09 gram yang dibungkus plastik klip bening ukuran kecil lalu dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dimasukkan ke dalam masker warna putih.

Dari tersangka APS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 tas pinggang warna hitam biru, 1 unit Hp Samsung A01 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi (nopol) H 6899 YF, 3 buah sedotan warna putih, 3 buah pirek kaca, 3 buah cotton bud, 2 buah timbangan elektrik.

Kemudian 2 paket sabu ukuran 4,91 gram yang masing dibungkus plastik klip bening. Kemudian 30 plastik klip bening, serta seperangkat alat hisap (bong) ukuran 330 ml yang terbuat dari botol Aqua dan di dalamnya berisi air putih yang pada tutup botolnya di beri dua buah lubang, lubang pertama terpasang sedotan warna putih sedangkan  lubang kedua tertempel sedotan warna putih  yang di hubungkan pirek kaca.

Selanjutnya dari tersangka IL juga diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran 0,52 gram yang dibungkus plastik klip bening yang dilipat dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening lagi lalu diisolasi warna coklat, 1 tas slempang warna hitam dengan tulisan JPD, 1 Hp M20 warna hitam.

“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

AKP Edi berpesan kepada seluruh warga untuk tidak menggunakan narkoba karena dapat merusak kesehatan dan masa depan.

“Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai  dengan aturan yang ada,” tegasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version