249 Warga Desa Jurang Kudus Diusulkan Dapat BLT Dana Desa

249 Warga Desa Jurang Kudus Diusulkan Dapat BLT Dana Desa

ILUSTRASI: Warga saat menerima bantuan sosial baru-baru ini. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Warga yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi minyak goreng (migor) tak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan bantuan yang lain yaitu BLT Dana Desa.

Kepala Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Muhammad Noor menyampaikan bahwa, pihaknya sudah menyiapkan bantuan bagi warga kurang mampu yang tidak kebagian BLT minyak goreng. Bantuan tersebut akan dialokasikan menggunakan dana desa.

“Warga yang tidak kebagian BLT subsidi minyak goreng akan diusulkan mendapatkan BLT Dana Desa,” ujarnya.

Bupati Rembang Minta Masyarakat Gunakan BLT Minyak Goreng Seperlunya

Namun, pihaknya masih menunggu jadwal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) terkait penyaluran BLT Dana Desa tersebut. Ia menyebut, ada sekitar 249 orang warganya yang bakal menerima bantuan BLT Dana Desa.

“Penyalurannya masih menunggu jadwal. Tapi kemarin saya mengatakan kalau bisa, sebelum lebaran harus sudah cair,” ucapnya.

Noor menjelaskan, alokasi anggaran untuk BLT Dana Desa ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 104 tahun 2021. Dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa penyerapan dana desa 40 persen harus dialokasikan untuk BLT Dana Desa. Sementara, untuk 60 persen lainnya digunakan untuk ketahanan pangan.

BLT Minyak Goreng di Pati Bakal Cair Bulan Ini

“Semuanya itu harus terserap menggunakan dana desa. Jadi, kalau mengadakan pembangunan saat ini tidak bisa menggunakan dana desa itu,” imbuhnya. 

Pihaknya menyebut, sasaran penerima BLT ini merupakan warga yang membutuhkan, namun tidak mendapatkan BLT minyak goreng dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga tidak akan mendapatkan BLT Dana Desa.

“Penerimanya akan ditentukan berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes). Nanti setiap Ketua RT akan menjaring warganya yang belum menerima bantuan apa pun, tapi berhak mendapatkan bantuan,” terangnya.

Bantuan yang diberikan melalui dana desa ini sendiri senilai Rp 300 ribu. Bantuan akan diberikan setiap bulan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Exit mobile version