2,49 Persen Pajak belum Dibayar, Petugas Akan Segel Reklame di Kendal

MENERTIBKAN: Petugas Satpol PP Salatiga melakukan penertiban reklame yang menyalahi aturan. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MENERTIBKAN: Petugas Satpol PP Salatiga melakukan penertiban reklame yang menyalahi aturan. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal akan menagih dan menyegel pemasangan reklame yang belum dibayar. Pasalnya, masih ada tunggakan pajak reklame tahun 2021 yang belum terbayarkan.

Petugas Penarikan Reklame dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal, Hanif Nisfu Sakban mencatat nilai tunggakan pajak reklame di Kabupaten Kendal tahun 2021 sebesar Rp51.356.400 atau 2,49% dari realisasi pendapatan yakni sebesar Rp2.062.416.400. Meski demikian, pendapatan pajak reklame tahun 2021 ini telah melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar Rp2.000.000.000.

Sedangkan pada tahun 2022, target pajak reklame ditetapkan sebesar Rp2.600.000.000, namun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dinaikkan menjadi Rp3.000.000.000. 

Akan tetapi, hingga bulan September 2022 perolehan pajak reklame baru mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan.

InsyaAllah bisa melampaui target, karena berdasarkan tahun-tahun sebelumnya pendapatan pajak reklame terbanyak biasanya terjadi pada bulan terakhir atau Desember. Biasanya menjelang tahun baru itu banyak event, sehingga banyak yang pasang spanduk, baliho untuk promosi acara,” bebernya.

Akan tetapi, Hanif mengatakan bahwa dari tahun ke tahun masih banyak pemasangan reklame yang menyalahi aturan. Terutama reklame komersial yang belum membayar pajak sehingga akan dilakukan penagihan pajaknya.

“Selain itu penertiban dan monitoring rutin dilakukan oleh tim gabungan, jika ada reklame yang belum bayar pajak, maka akan kami tagih,” jelasnya.

Selain menagih pembayaran pajak reklame, Hanif menambahkan, akan melakukan penyegelan reklame yang belum dibayar.

“Kalau reklame masih belum dibayar pajaknya maka akan disegel, nanti pemiliknya akan datang untuk mengurus pajaknya,” terangnya.

Tindakan itu sesuai dengan Perda Kendal Nomor 11 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Penertiban reklame sendiri menjadi kewenangan Satpol PP.

Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Satpol PP Kendal, Sodikin menuturkan bahwa penertiban reklame ini dilakukan rutin tiap bulan baik reklame yang berizin maupun reklame yang tidak berizin. Seperti pemasangan spanduk yang menyalahi aturan.

“Walaupun berizin, tapi salah pemasangannya tetap kami tertibkan, di antaranya yang melintang di jalan, dipasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon,” tutupnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version