2 Pencuri Tiang Jaringan Iforte di Grobogan Berhasil Dibekuk

MEMBEKUK: Polsek Grobogan saat membekuk kedua tersangka pencuri tiang jaringan Iforte Indosat, baru-baru ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MEMBEKUK: Polsek Grobogan saat membekuk kedua tersangka pencuri tiang jaringan Iforte Indosat, baru-baru ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 2 pencuri tiang jaringan iforte Indosat di Kabupaten Grobogan berhasil dibekuk. Para pelaku yang berasal dari Demak itu ditangkap saat beraksi mencuri tujuh batang tiang jaringan warna hitam yang diambil dari pinggir jalan raya Purwodadi-Pati, Dusun Mambe, Desa Sumberjati Pohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto. Pihaknya menangkap 2 pelaku yang akan melakukan aksinya pada Kamis (14/4) sekira pukul 07.30 WIB di tempat tersebut.

“Dua orang terduga pelaku, kita tangkap saat akan melakukan aksi pencurian tiang jaringan iforte Indosat di lokasi lainnya,” ujar Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto pada Jumat (15/4).

5 Tersangka Pencurian Motor di Rembang Berhasil Diringkus

Kapolsek Sunarto menjelaskan, pelaku pencurian berinisial A (22) dan BS (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. 

Pengungkapan tersebut berawal laporan Dwi Cahyono, mandor lapangan yang melakukan pengecekan tiang jaringan iforte Indosat yang telah didirikan di tempat kejadian namun belum dilakukan pengecoran. Setelah ia sampai di lokasi tersebut mendapati tiang sudah raib. Kemudian ia melaporkan ke Polsek Grobogan. Selanjutnya ia bersama petugas Sat Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyisiran di lokasi pemasangan tiang jaringan indosat lainnya.

Di tempat kejadian, personel dari Polsek Grobogan dan mandor melihat mobil pick up merek Suzuki APV warna hitam dengan Nopol: B-9152-VZB yang mengangkut 7 (tujuh) batang tiang jaringan iforte indosat. Bersama dengan personel dari Polsek Grobogan ia menghentikan kendaraan tersebut, kedua tersangka setelah ditanya mengaku telah mengambil tiang jaringan iforte.

Komplotan Maling Mesin Traktor di Grobogan Berhasil Diringkus

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Grobogan. Pada saat diinterogasi, lanjut Kapolsek Sunarto, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang telepon dan akan dijual kembali.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUH Pidana,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka satu unit mobil 1 (Satu) unit Kbm Suzuki APV dengan Nopol : B-9152-VZB, warna hitam tahun 2012, 1 (satu) ikat tali rafia warna abu-abu, 1 (satu) tali tambang warna orange, 1 (satu) tali tambang warna kuning dan 7 (tujuh) batang tiang jaringan iforte indosat warna hitam ujungnya warna biru putih biru. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version