2 ABK Ditangkap Usai Selundupkan 50 Burung Dilindungi di Tanjung Emas Semarang

GELAR PERKARA: Personel Pangkalan Angkatan Laut Semarang mengamankan puluhan burung dilindungi di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang pada Rabu, 24 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Personel Pangkalan Angkatan Laut Semarang mengamankan puluhan burung dilindungi di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang pada Rabu, 24 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Personel Pangkalan Angkatan Laut Semarang mengamankan dua Anak Buah Kapal (ABK) dari Kalimantan Tengah di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang karena diduga menyelundupkan 50 burung cucak ijo dan kapas tembak yang dilindungi tanpa dokumen resmi.

Perwira Pelaksana Pangkalan Angkatan Laut Semarang, Letkol Yudhi Hermawan di Semarang pada Rabu, 24 Agustus 2022 mengatakan bahwa pengungkapan upaya penyelundupan puluhan burung ilegal itu bermula dari informasi yang diperoleh tentang adanya kapal mengangkut muatan ilegal di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.

Petugas kemudian memeriksa sebuah kapal bermuatan Crude Palm Oil (CPO) yang berada di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.

“Dari pemeriksaan didapati sekitar 50 ekor burung yang masuk dalam kategori dilindungi di dalam sejumlah kardus,” katanya.

Kedua ABK berinisial SK dan R tersebut tidak memiliki dokumen terkait keberadaan puluhan burung tersebut.

Temuan tersebut, katanya, kemudian diteruskan ke Balai Karantina Pertanian Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Turhadi menjelaskan burung cucak ijo masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, sementara kapas tembak merupakan satwa liar.

“Harus ada kelengkapan dokumen untuk kepemilikan satwa yang dilindungi semacam ini,” terangnya.

Kedua pelaku, lanjut Turhadi, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version