15 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Semarang Berhasil Diringkus

GELAR PERKARA: Sebanyak 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Sebanyak 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil meringkus 15 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 11 kasus dalam beberapa pekan terakhir.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga kurir.

Adapun barang bukti yang diamankan dari belasan tersangka di antaranya 38 gram sabu-sabu dan 823 gram ganja. Salah satu kasus yang cukup menonjol dalam pengungkapan tersebut adalah penangkapan dua kurir narkotika jenis ganja berinisial AS (18) dan LGE (31).

Menurutnya, kedua pelaku merupakan pegawai di perusahaan jasa pengiriman barang.

“Keduanya bertugas mengambil serta mengirim pesanan ganja,” ujar AKBP Yuswanto Ardi di Semarang pada Selasa (12/07).

Meski bekerja di perusahaan jasa pengiriman barang, lanjut AKBP Yuswanto Ardi, tugas sebagai kurir ganja tersebut tidak berkaitan dengan tempatnya bekerja.

Dalam sekali pengiriman ganja, kedua pelaku memperoleh upah sebesar Rp 100 ribu. Sebanyak 15 tersangka tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version