136 Pelaku UMKM di Batang Terima Sertifikat Halal Kemenag

MENYERAHKAN: Kepala Kantor Kemenag Batang, M. Aqsho saat menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM Batang di halaman Kantor Kemenag Batang pada Senin, 19 September 2022. (Dok. Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

MENYERAHKAN: Kepala Kantor Kemenag Batang, M. Aqsho saat menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM Batang di halaman Kantor Kemenag Batang pada Senin, 19 September 2022. (Dok. Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 136 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang menerima sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang.

Kepala Kantor Kemenag Batang, M. Aqsho mengatakan bahwa setelah para pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal, hal ini akan memicu kepercayaan diri dalam mempromosikan produknya ke konsumen lantaran telah terjamin kehalalannya.

“Pelayanan yang diberikan ini semuanya gratis,” kata M. Aqsho usai menyerahkan sertifikat halal kepada perwakilan pelaku UMKM di halaman Kantor Kemenag Batang pada Senin, 19 September 2022.

Ia menambahkan, program tersebut digelar setiap tahun sesuai dengan arahan dari Kemenag RI, agar terwujud Gerakan 1 Juta Sertifikat Halal bagi pelaku UMKM.

Di tahun 2022, lanjut dia, Kemenag RI menargetkan sebanyak 325 ribu pelaku UMKM seluruh Indonesia bersertifikasi halal.

Selain itu, pihaknya memastikan, layanan sertifikat halal ini juga diberikan kepada pelaku UMKM non muslim.

“Produknya pun mengacu pada produk halal. Contohnya milik saudari Ica Oktavia dengan produk makanan sereal Granola,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Garazawa Siswoyo, mengatakan bahwa jumlah UMKM yang memperoleh sertifikat halal tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2021.

“Tahun lalu cuma 27 UMKM yang mendapat sertifikat halal, karena persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak. Sedangkan tahun ini syaratnya hanya menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya dengan pendampingan dari Petugas Pendamping Proses Halal,” terangnya.

Sertifikat halal gratis ini sementara diberikan kepada pelaku UMKM di bidang makanan yang sederhana. Terkait dengan perpanjangan, tambah dia, akan dilakukan setiap 4 tahun sekali.

“Perpanjangan akan dilakukan tiap 4 tahun sekali. Kami belum tahu akan kembali digratiskan atau biaya mandiri,” tuturnya.

Ia menerangkan, apabila tahun 2023, pemerintah memberlakukan pengurusan sertifikat halal secara berbayar, namun nominal besarannya menyesuaikan jenis usaha dan jenis produk yang diperiksa oleh petugas laboratorium.

“Besaran biaya yang harus dikeluarkan sangat variatif. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta,” imbuhnya.

Salah satu pelaku UMKM produk Ramu Jamu, Tutik, mengutarakan bahwa produk olahan minuman herbal miliknya telah mendapat sertifikat halal dari Kemenag. Produknya beragam dari Jae Ale, Tenggo, Limunjae, Jenie hingga Bajigur.

“Bersyukur sekali karena kami mendapat pendampingan dari Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Semoga produk saya bisa semakin dikenal luas hingga ke mancanegara. Selain di area lokal, produk kami sudah merambah ke luar daerah, yakni Yogyakarta, Magelang, Surabaya dan Jakarta,” ujarnya.

Dirinya berharap, setelah menerima sertifikat halal, produk Ramu Jamu bisa menembus pasar internasional.

“Sebelumnya kami kesulitan untuk mengirim produk ke Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jepang, karena belum ada sertifikat halal. Rencananya dalam waktu dekat kami akan segera mengirim produk ke Jepang karena sudah bersertifikat halal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version