UU ITE Meresahkan, Presiden Jokowi Instruksikan Larangan Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

PRESIDEN INDONESIA

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa dia memahami adanya kegelisahan masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Perkembangan industri 4.0 juga menuntut kita untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat atas sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Presiden Joko Widodo, Jumat (10/12).

Jokowi menyampaikan hal tersebut, dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara Jakarta. “Kapolri telah untuk menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” ungkap Presiden.

Pihaknya menyebutkan, atas dukungan DPR, dia telah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE. “Namun, saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tambah Presiden.

Presiden Jokowi Sampaikan 6 Fokus APBN 2022

Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) memberikan amnesti (pencabutan pemidanaan) kepada Baiq Nuril pada 29 Juli 20219. Baiq Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 Mataram, sebelumnya dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dijerat UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat dia pernah bekerja.

Selanjutnya, Presiden Jokowi menandatangani Keppres Pemberian Amnesti pada 12 Oktober 2021, bagi Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan, karena disebut melakukan pencemaran nama baik yaitu mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tempatnya bekerja.

“Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait, untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin,” ungkap Presiden. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version