Single Submission Permudah Pengurusan Izin Ekspor-Impor

peti kemas

ILUSTRASI: Petugas dibantu alat berat memindahkan peti kemas di terminal peti kemas International Belawan, Kota Medan. (Antara/Lingkarjateng.id)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Penerapan mekanisme Single Submission melalui integrasi sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem Inatrade diyakini membuat pengurusan perizinan untuk kegiatan ekspor-impor menjadi lebih mudah.

“Perizinan ekspor impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem Inatrade dengan sistem INSW,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/12).

Ia mengemukakan, kemudahan tersebut berasal dari penerbitan dua aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.

Ongkos Distribusi Mahal, Ekspor UMKM Terganjal

Kedua Permendag tersebut, lanjutnya, merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dengan pemberlakuan dua beleid baru, terdapat perubahan penting pada perizinan ekspor impor berupa implementasi Single Submission. Yaitu pengajuan perizinan dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Tujuannya adalah adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Sistem INSW merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga, pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.

Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi Single Submissiom perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem berupa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem Inatrade. Sehingga, permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem Inatrade. Namun, Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version