PT KAI Terapkan Regulasi Baru Bagi Pelanggan

PT KAI Semarang Terapkan Regulasi Baru Bagi Pelanggan

KONDUSIF: Suasana pengecekan tiket di Stasiun Tawang Semarang baru-baru ini. (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan regulasi baru untuk pelanggan yang tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat melakukan boarding.

Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan tiket dapat dibatalkan maksimal 30 menit sebelum jam keberangkatan. Namun dikenakan bea sebesar 25 persen. 

Jika melebihi waktu yang ditentukan, lanjutnya, pembatalan tiket tidak bisa dilakukan. Regulasi tersebut mulai diterapkan pada 27 Januari 2022. 

“Jika sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun, maka saat melakukan pembatalan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Terhitung mulai 27 Januari ini, bea tiket akan dikembalikan hanya 75% saja,” ujar Krisbiyabtoro saat dikonfirmasi pada Jumat (28/1).

Krisbiyantoro menjelaskan pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan. Sedangkan pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai maupun transfer. 

PT KAI Tolak Keberangkatan Pelanggan Belum Vaksinasi

“Dengan ketentuan 30 sampai dengan 45 hari setelah melakukan pembatalan,” imbuhnya. 

Pihaknya memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik kereta api. 

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pelanggan kereta api untuk memperhatikan dan menaati aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah.

“Kamu berharap agar para pelanggan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menciptakan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” katanya.

PT KAI Terapkan Tarif Baru untuk Layanan Test Antigen

Lebih lanjut, ia memaparkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Untuk kereta api jarak jauh pelanggan wajib sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam. Selanjutnya khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun tidak wajib vaksin.

“Namun harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam dan didampingi orang tua,” tambahnya.

Sementara syarat penumpang kereta api lokal yakni wajib sudah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

“Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun tidak wajib vaksin, namun harus didampingi orang tua,” tandasnya. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar)  

Exit mobile version