JAKARTA, Lingkarjateng.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun batas waktu penerbitan kebijakan tersebut hingga 31 Januari 2025.
Tito menetapkan 31 Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan perkada terkait kebijakan tersebut.
“Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, kabupaten/kota khususnya ya, untuk membuat peraturan kepala daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari,” kata Tito di Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan BPHTB dan percepatan PBG tersebut hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria tertentu.
Menurutnya, kebijakan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Tito pun berencana memberikan surat teguran kepada pemerintah daerah yang belum menerapkan dan mempublikasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
“Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah. Saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu,” ucapnya.
Tito menegaskan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sebagai contoh, ia menyebut Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp 9,9 miliar dari total PAD Rp 2,9 triliun.
“Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” ujarnya.
Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam.
Tito mengungkapkan bahwa sebanyak 185 pemerintah daerah telah membebaskan BPHTH dan retribusi PBG bagi masyarakat kecil.
Oleh karena itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali.
“Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)