JAKARTA, Lingkarjateng.id – Kasubdit Wilayah IV Dit. FDKH dan DPRD, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Saydiman Marto menjelaskan bahwa penunjukan PJ Kepala Daerah di masa transisi menuju Pilkada 2024 telah mempertimbangkan beberapa aspek.
“Calon Pj Kepala Daerah harus mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Selanjutnya jabatan struktural Esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi Pj Bupati/Walikota. Terakhir, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik,” jelas Saydiman.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan di PJ ini, Kemendagri sudah mengklarifikasi daerah-daerah mengalami kekosongan itu butuhnya apa.
“Daerah itu banyak yang defisit, banyak yang berkonflik sosial, ada daerah perbatasan, itu semua kita rincikan, bagaimana reformasi birokrasinya, bagaimana hubungan birokrasi kepala daerahnya dengan DPRD-nya, itu semua kami ada datanya,” papar Saydiman Marto dalam Dialog Publik Magister FISIP UMJ bekerjasama dengan Institute for Politics, Peace and Security Studies (IPPSS) yang di-publish di kanal Youtube FISIP UMJ.
Adapun prosedur pengusulan dan penetapan Pj Bupati/Walikota, lanjutnya, Gubernur menyaring Pejabat sesuai dengan kriteria dan persyaratan. Untuk selanjutnya menyampaikan tiga nama calon Pj Bupati/Walikota kepada Mendagri. Usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan Mendagri untuk menetapkan Pj Bupati/Walikota. Dalam kondisi tertentu, Mendagri dapat menetapkan Pj Gubernur di luar usulan yang disampaikan Gubernur.
“Untuk kondisi tertentu ini sama halnya dengan prosedur pengusulan dan penetapan Pj Gubernur. Dalam fase ini, Mendagri juga akan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Pj Bupati/Walikota,” jelasnya.
Pengusulan ini nama-nama ini di Kemendagri tidak ada yang dilakukan secara tatap muka, tetapi via digital. “Nah, diusulkan, apakah bisa memilih di luar tiga usulan ini? Bisa, berdasarkan pertimbangan tadi. Tapi jika tidak ada case-case tertentu, pengusulan pasti kami akomodir,” imbuhnya.
Berbicara tentang kewenangan Pj Kepala Daerah ini, Saydiman mengatakan, hampir full sama dengan penjabat, tapi memang ada pembatasan yang dituangkan dalam PP, yang pertama dia tak boleh melakukan mutasi pegawai, karena hal ini membuat turbulensi di daerah-daerah pada saat ada Pj Kepala Daerah.
“Selain itu, PJ tidak boleh membatalkan perizinan yang dikeluarkan kepala daerah sebelumnya, tidak boleh membuat kebijakan pemekaran daerah, tidak boleh membuat kebijakan program yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Jadi semua yang ada hubungannya dengan pertentangan itu tidak boleh, kecuali ada ijin dari Menteri Dalam Negeri. Tapi ini evaluasinya terbatas,” tegasnya.
Di saat bersamaan, ia menegaskan bahwa jarang sekali ada PJ kepala daerah yang membuat program bertentangan dengan kepala daerah sebelumnya.
Ia pun memaparkan daerah-daerah yang akan terjadi kekosongan pada periode 2022 dan 2023, yaitu 76 kabupaten dan 18 kota. Total 94 kekosongan Kepala Daerah di tahun 2022.
Sedangkan di tahun 2023 akan terjadi kekosongan jabatan pada 115 kabupaten dan 38 kota. Total 153 kekosongan kepala daerah di akhir masa jabatan 2023. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)