SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia di Jawa Tengah (Apindo Jateng) Frans Kongsi mengatakan sangat wajar ketika para buruh memberikan aspirasinya dengan melakukan tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen. Kendati demikian, Frans juga mengingatkan bahwa kenaikan upah minimum sudah ada dalam aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Boleh saja tuntutan semacam itu, tetapi kenaikan UMP sudah ada aturannya, yaitu PP Nomor 51/2023. Sebaiknya kita ikuti PP tersebut, karena sudah menjamin kenaikan untuk buruh yang notabene baru bekerja di bawah 1 tahun dan menjamin perkembangan usaha. Soal buruh di atas 1 tahun, silahkan dirundingkan antara Serikat Buruh dan Pengusaha sesuai kemampuan perusahaan,” jelasnya, belum lama ini.
Ia juga menegaskan jika kalangan pengusaha tetap meminta kenaikan upah mengacu pada PP 51/2023. Menurutnya, tiga variabel penentuan UMP dan UMK 2024 yang mengacu pada laju inflasi, partumbuhan ekonomi, dan indeks tertentumerupakan komposisi yang pas dalam aturan tersebut.
“Sudah baik karena PP 51/2023 ini tak lepas dari UU Cipta Kerja. Kita (Jateng) pasti ada kenaikan, karena buruh juga mitra kerja kita tiap hari. Tapi kenaikan UMP yang dalam batas wajar. Saya enggak mau ngomong berapanya meski gambaran di kepala ada. Tapi jangan seperti yang dituntutkan orang 15 persen itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Perwakilan Pekerja, Pratomo Hadinata, membocorkan ada dua angka yang keluar dalam Rapat Pleno pembahasan upah minimum. Dari kalangan pengusaha meminta kenaikan 4,02 persen dengan mengacu pada PP 51/2023. Sedangkan kalangan pekerja menolak PP tersebut dan kekeh meminta kenaikan UMP Jateng 2024 minimal 15 persen.
“Kami usulkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jadi minimal 15 persen kenaikan upah. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng dan unsur pemerintah sesuai PP 51/2023, di angka 4,02 persen,” bebernya.
Untuk diketahui, puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan serikat pekerja di Jawa Tengah telah menyatakan kekecewaan kepada kinerja Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah daerah yang tidak melibatkan KSPI dalam rapat koordinasi skema pengupahan tahun 2024 di Solo pekan lalu.
Mereka melakukan penyegelan di gerbang Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah yang terletak di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Mereka juga membakar sampah di depan akses jalan utama dan melakukan tarian dan bernyanyi bersama dengan lantang.
Adapun tuntutan yang disampaikan para buruh antara lain adalah: naikkan upah 2024 di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah minimal 15 persen, cabut omnibus law UU Cipta Kerja, tolak Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan evaluasi kinerja kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)