GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dua Orang tewas atas insiden kecelakaan Kereta Api (KA) 2 Argo Bromo Anggrek yang menabrak mobil Inova di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Grobogan, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Diketahui, KA 2 Argo Bromo Anggrek yang melintasi Kabupaten Grobogan tersebut melaju dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju ke Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Penjaga palang pintu, Suyitno, menuturkan kronologi insiden tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB. Menurutnya, mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut menerobos tanpa waspada.
“Mobil dari selatan, sudah saya tutup pintu bagian utara, namun di sini palang pintunya swadaya dan hanya ada satu” tuturnya.
Pada saat insiden, sambung Suyitno, mobil tersebut tertabrak bagian depan sehingga terseret sejauh puluhan meter.
Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono, menuturkan bahwa KA 2 Argo Bromo Anggrek dari arah barat yang menuju ke timur melaju dengan kecepatan tinggi.
Saat bersamaan, sambung AKP Tejo, ada mobil Inova melintas dari arah selatan atau di jalan umum Tunggak-Genengsari dengan kecepatan sedang tanpa mengamati adanya kereta api yang ingin melintas.
“Dikarenakan jarak sudah sangat dekat sehingga terjadi tabrakan dan mengakibatkan pengendara beserta satu penumpang meninggal di TKP,” tuturnya.
Kedua korban beralamat Desa Teguhan, Kecamatan/Kabupaten Grobogan. Satu korban bernama Ali Imron (37) dan yang kedua Hery Triyanto (29).
Menanggapi insiden tersebut, Franoto Wibowo Humas Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang mengatakan turut menyayangkan kecelakaan yang terjadi di km 15+1 petak jalan antara Stasiun Gambringan-Stasiun Jambon Kabupaten Grobogan atau tepatnya di Desa Tunggak, Toroh, Grobogan.
Pihaknya mengaku bahwa masinis KA 2 Argo Bromo Anggrek sudah membunyikan klakson lokomotif berulang kali.
“Namun pengemudi kendaraan mobil tersebut tetap menyeberang,” ungkapnya.
Imbas kejadian tersebut, sambung Franoto, lokomotif KA 2 Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan pada pipa ABS yang mengalami pecah dan kebocoran pada selang HSD.
“Mengakibatkan KA tidak bisa melanjutkan perjalanan,” katanya.
Sehingga, rangkaian KA 2 Argo Bromo Anggrek harus melakukan pergantian rangkaian kereta api di Stasiun Kradenan, Grobogan.
Lebih lanjut, Franoto membeberkan dalam upayanya KAI akan menggandeng instansi terkait untuk melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan, sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat ingin melewati perlintasan sebidang kereta api.
“Tetap waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas,” tandas Franoto. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)