Perhitungan Ulang Pasar Karaban-Pati masih Butuh Waktu

B 3 1

AKTIVITAS EKONOMI: Dokumentasi sejumlah warga yang lalu-lalang di depan Pasar Karaban, Kayen, baru-baru ini. (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyampaikan, perhitungan ulang Pasar Karaban masih membutuhkan waktu. Namun pihaknya menegaskan, proses tersebut akan diselesaikan secepat mungkin.

Di sisi lain, pihak Kejari Pati juga masih menunggu hasil perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Menurutnya, perhitungan yang ada tidak dapat ditarget semerta-merta begitu saja. Apalagi melihat situasi pihak DPUTR yang kurang personel.

“Hasil perhitungan volume pasar belum keluar. Kabarnya mau diberikan hasilnya. Tapi belum juga datang. Sebenarnya itu untuk melengkapi proses penyelidikan. Dilihat apakah sesuai apa tidak pendanaan pasar itu,” jelasnya.

Pihak Kejari sendiri sudah memanggil beberapa pihak terkait pembangunan pasar di Kecamatan Gabus tersebut. Mulai dari Kepala Desa hingga Kepala Pasar Karaban.

Penyelidikan Kasus Pasar Karaban Pati Molor, Ini Penyebabnya

”Ini proses penyelidikan. Laporan warga itu belum valid. Bisa saja tak terbukti. Nanti malah jadi pencemaran nama baik. Jadi tunggu dulu. Nanti akan panggil tim ahli untuk menelisir laporan tersebut. Nanti beberapa saksi akan dimintai keterangan,” terangnya.

Ke depannya, pihaknya akan memanggil tim ahli untuk menyelidiki dugaan tersebut. Berdasarkan laporan, realisasi anggaran pasaran tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hery mengatakan, dugaan nantinya juga bisa mengembang, bisa sampai jumlah sewa retribusi. Tahapannya mengumpulkan data, kemudian pemanggilan beberapa saksi. Selama ini, dugaan kasus tersebut belum terlihat.

”Nantinya akan menghitung volume pasar. Dikalkulasi anggaran dan realisasinya. Tapi belum sampai situ. Nanti setelah data dari saksi sudah lengkap. (Saat ini) belum ada benang merahnya, masih butuh waktu. Akan kami kejar nanti,” paparnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version