Pasca-Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, DPR RI akan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

B 2 1

Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo (Antara / Lingkarjateng.id)

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Apa yang dianggap inkonstitusional menjadi konstitusional, maka DPR akan menjalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011, untuk menormalkan frase Omnibus Law sehingga UU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi konstitusional,” kata Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11).

Firman mengatakan, dalam salah satu amar Putusan MK tersebut disebutkan, UU Ciptaker dianggap inkonstitusional karena Indonesia tidak mengenal Omnibus Law. Dirinya sebagai salah satu orang yang membahas UU tersebut di DPR tidak pernah ada frase Omnibus Law dalam UU Ciptaker.

Apindo: Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

“Omnibus Law itu gagasan para ahli saat diskusi di Baleg untuk mengatasi terjadinya tumpang tindih regulasi sehingga menyebabkan pembangunan tidak berjalan. Namun Putusan MK ini harus dijalankan,” ujarnya.

Firman mengatakan, pasca-Putusan MK itu, DPR RI akan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011. Dan sebaiknya pemerintah menyesuaikan amar putusan dengan menyempurnakan redaksionalnya.

Menurut dia, revisi UU 12 Tahun 2011 akan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022 sehingga norma Omnibus Law dapat dinormakan dalam UU tersebut.

“Baleg akan menggelar Rapat Pimpinan dan akan diusulkan agar UU Nomor 12 Tahun 2011 masuk dalam Prolegnas sehingga norma Omnibus Law dapat dinormalkan dan UU Cipta Kerja menjadi konstitusional,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version